Polisi Ungkap Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin,Dua Santri Ditetapkan Sebagai Tersangka

IMG-20240323-WA0021.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Misteri Kematian Santri Pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka dalam kasus kematian AH (13).

Hal Ini Ungkap langsung Dirreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui keterangan resmi press release di mapolda Jambi, Sabtu 23/04/24

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan ke SPKT Polres Tebo tertanggal 17 November 2023, bahwa adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian terhadap korban bernama AH (13) yang terjadi di Asrama ponpes Raudhatul Mujawwidi.

Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa yang kita hadapi adalah anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu saksi, korban ataupun anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Kami berupaya mengungkap peristiwa sejak adanya laporan dengan meminta keterangan dari berbagai saksi hingga ditetapkan dengan status tersangka dan mengamankan barang bukti,” Ungkap Dirreskrimum, Kombes Andri Ananta Yudhistira

Kronologi kejadian pada hari Selasa 14 November 2023, terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas Asrama.Kasus Didasari sakit Kepada Korban,karena menagih Hutang Sebesar 10 ribu Rupiah.

54 orang Saksi telah diperiksa,baik kakak kelas,adik kelas, pengurus dan termasuk Dokter yang mengeluarkan surat keterangan Kematian “sebut Kombes Andri Ananta Yudhistira.

Pada kesempatan ini, Kombes Andri Ananta Yudhistira, terus menekankan bahwa memperhatikan hak-hak dan undang-undang perlindungan anak.

Dalam Konferensi pers yang berlangsung juga menghadirkan Dokter ahli forensik melalui virtual yaitu Dr Erni Situmorang.

Sementara itu, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan SH.S.ik.MH, menjelaskan bahwa pihak ponpes Raudhatul Mujawwidi turut membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.

“Pihak ponpes luar biasa mendukung dalam pengungkapan kasus ini, dan kami bersyukur karena akhirnya terungkap. Adapun motifnya, dari pihak korban pernah meminjamkan uang.

Lalu korban menagih hutang, dari keterangan saksi penyampaian korban membuat dua orang anak yang berkonflik dengan hukum tersinggung, adapun besarnya hutang 10 ribu rupiah,” Terang AKBP I Wayan Arta Ariawan

“Sehingga dendam dan saat kejadian tersebut sengaja disampaikan kepada korban untuk hadir ke lantai 3, sedangkan untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Terang AKBP I Wayan Arta Ariawan.

(Red)

scroll to top