Labuhanbatu Selatan – Benuanews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (52) yang berprofesi sebagai petani. Pelaku merupakan warga Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan KampungRakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus tersebut mulai terungkap pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika pelapor sedang berada di rumah anaknya, saksi SA, di Dusun VI Desa Teluk Panji untuk menjenguk korban.
Saat pelapor berbelanja di sebuah kedai milik saksi K, saksi tersebut menyampaikan bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar informasi tersebut, pelapor terkejut dan langsung menanyakan kebenarannya kepada korban.
Korban kemudian mengakui bahwa ayah kandungnya yang berinisial SRT(52) telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga telah terjadi berulang kali.
Salah satu peristiwa disebut terjadi pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka yang berada di Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan KampungRakyat. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian perut dan kemaluan.
Merasa keberatan dan prihatin atas peristiwa itu, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu Selatan agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi. Petugas juga melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus SH dimapolres Labuhanbatu Selatan pada 11/03-2026
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja warna hijau dan satu helai celana panjang warna cokelat.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan pelaku untuk melampiaskan nafsu seksualnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian atau melalui call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(K.Nasution)