Polisi Patroli Jalan Raya (PJR), Untuk Menekan Angka Kecelakaan Pengendara Yang Melanggar Ditindak Tegas

IMG-20210119-WA0158.jpg

Pekanbaru (benuanews.com) — Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalulintas Polda Riau, mulai bertindak tegas, bagi pengguna jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang melanggar aturan kecepatan.

Sikap tegas ini dilakukan dengan melaksanakan kegiatan penindakan dan penilangan, bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan,

”Ini sebagai langkah dan upaya kami agar dapat menekan angka kecelakaaan di jalan Tol Permai,” kata Kasat PJR Polda Riau, AKBP Irmadison, Selasa (19/1/2021).

Karena itu, ia mengingatkan, bagi pengguna jalan tol agar dapat mematuhi batas kecepatan yakni 80 kilometer/jam.

”Jadi batas maksimum kecepatan melalui jalan tol 80 kilometer/jam. Maka, jika melewati batas langsung kami tindak dan tilang,” imbuhan Irmadison.

Selain meminimalisir kecelakaaan, langkah ini, sambung Kasat, juga dilakukan agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat pengguna jalan tol.

Menurutnya, sejauh ini telah terjadi puluhan kecelakaaan di Jalan Tol Permai. Dimana, Diantaranya angka yang meninggal cukup tinggi.

Kemudian, bagi para pengguna jalan tol Permai. Dia juga menghimbau, jika sedang mengantuk baiknya beristirahat ditempat-tempat yang telah disediakan.

Baru-baru ini, sebut Kasat, terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara satu unit mobil Minibus mitsubhisi L 300 BM 7660 AY dengan satu unit Mobil Mitsubishi Truck Tronton BK 9842 XA, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.

Di mana, salah satu penumpang minibus tersebut meninggal dunia, dalam perawatan tim medis di RS Awal Bros, Ahmad Yani.

”Dari catatan kami dan keterangan saksi-saksi, kecelakaaan terjadi akibat supir melaju dengan kecepatan tinggi. Kemudian, juga dalam kondisi mengantuk,” tutup Kasat. (A_R).

scroll to top