Lombok Tengah NTB – Jajaran Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah menghentikan pementasan grup kesenian Jaran Praje yang berasal dari dusun Nyampe, desa Pejanggik kecamatan Praya Tengah yang beranggotakan sekitar 30 orang, Minggu 05/09/21.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum, mengatakan penghentian pementasan kesenian Jaran Praje tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya arak-arakan di Jalan Raya Pasaran desa Mujur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota piket SPKT III Sek Praya Timur langsung kros cek ke TKP. Namun arak-arakan tersebut sudah selesai dilaksanakan sehingga anggota segera menuju kediaman pihak penyelenggara untuk meminta klarifikasi,” jelas IPTU Sayum.
Dijelaskan, kegiatan kesenian Jaran Praje tersebut dihajatkan demi membahagiakan keluarga yang dikhitan namun hal tersebut dirasa tidak tepat terlebih pada situasi Pandemi Covid-19 saat ini.
“Dari awal sudah ada himbauan resmi dari pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan pementasan hiburan atau sejenisnya yang berpotensi memicu adanya kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,’ ungkapnya.
Pihak penyelenggara berterima kasih atas himbauan serta nasehat pihak Kepolisian. Ia pun mengaku telah mengundang grup kesenian Jaran Praje.
“Benar, kami mengundang grup kesenian Jaran Praje dari desa Pejanggik untuk melakukan arak-arakan di Jalan Raya dalam rangka khitanan cucu kami,” akunya.
Ia juga mengaku, tidak pernah melakukan koordinasi sebelumnya baik dengan Kadus setempat maupun pihak Kepolisian.
“Kami mengaku khilaf dan bersedia untuk tidak melanjutkan pementasan Jaran Praje tersebut dan tidak akan mengulangi untuk mengadakan kegiatan yang serupa serta bersedia mematuhi himbauan yg telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Herjan, selaku pimpinan grup Jaran Praje berjanji untuk tidak melanjutkan pementasan Jaran Praje serta akan mematuhi himbauan untuk tidak melakukan pementasan serupa khususnya di wilayah Kecamatan Praya Timur.
Terkait adanya keramaian berupa pementasan Jaran Praje, Kadus desa Perluasan mengaku tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak penyelenggara hajatan.
“Kami mengapresiasi pihak Kepolisian dalam hal ini serta ke depannya kami akan berupaya untuk lebih memberikan pemahaman kepada warga masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan keramaian tanpa izin yang dapat menimbulkan adanya kerumunan di situasi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Untuk menghindari adanya kegiatan serupa, pihak penyelenggara maupun pihak grup kesenian Jaran Praje membuat surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak.(Adbravo)