Hulu Sungai benuanews.com Jajaran Polisi Hulu Sungai mengamankan budak narkoba bernama Hendrawan alias Ihin (24) warga Danau Panggang dan Junriyadi alias Ijun (26) warga Babirik, Hulu Sungai Utara pada Rabu, 25 November 2020.
Tersangka diciduk di pinggir Jalan pinggir jalan Desa Babirik Hilir RT 02 RW 01, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara sekira pukul 17.30 wita.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.22 gram, berat bersih 0.04 gram, sedotan plastik, tiga buah korek api beserta telepon genggam.
“Aktivitas kedua pelaku sudah kami pantau sebelumnya. Mereka termasuk target operasi kami,” ujar Kasat Narkoba Iptu Siswadi mewakili Kapolres AKBP Afri Darmawan kepada media ini.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dikembangkan oleh anggota dilapangan dengan cara undercover.
“Untung saja masyarakat cepat memberikan informasi sehingga pelaku berhasil diringkus sebelum melakukan transaksi,” tegas Iptu Siswadi.
Dua tersangka Ihin dan Ijun dijerat Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (Edoz)