JAMBI (Benuanews.com) – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Jambi. Sebidang lahan seluas 755 meter persegi yang merupakan akses jalan menuju Instalasi PDAM Tirta Mayang di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, disebut-sebut telah diterbitkan sertifikat sporadik sebanyak dua kali dan bahkan diduga telah diperjualbelikan ke pihak swasta, yakni PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS).
Sporadik pertama diterbitkan oleh Pemerintah Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada tahun 2019. Sementara sporadik kedua diterbitkan oleh Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, pada tahun 2025.
Salah seorang warga, Dedi Heriansyah, menyebut penerbitan sporadik tersebut bermasalah karena berada di atas jalan umum yang sudah ada sejak tahun 1997 dan diduga telah dibebaskan untuk kepentingan publik.
“Itu jalan akses ke PDAM, sudah ada marka PU kiri kanan sejak 1997. Tapi anehnya bisa terbit sporadik dua kali atas nama Cik Den cs. Bahkan menurut informasi, lahan itu sudah dijual ke pihak swasta,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Senada dengan Dedi, Afriansah yang mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum H. Sya’ban, juga mempertanyakan legalitas sporadik atas nama Cik Den cs. Ia menegaskan bahwa Cik Den bukan ahli waris sah karena berasal dari garis anak angkat.
“Kami punya putusan Mahkamah Syariah tahun 1973 yang menyatakan bahwa hanya kami yang sah sebagai ahli waris. Sporadik atas nama Cik Den itu tidak sah. Kami juga tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitannya,” tegas Afriansah.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Mendalo Laut, Thamrin, akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa penerbitan sporadik pada tahun 2019 dilakukan sesuai prosedur administratif desa, berdasarkan data ahli waris yang diajukan saat itu.
“Sepengetahuan saya, Cik Den cs merupakan ahli waris dari H. Sya’ban. Maka saat itu, sporadik diterbitkan berdasarkan dokumen dan data yang masuk ke pihak desa,” jelas Thamrin melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/7/2025).
Terkait klaim bahwa lahan tersebut merupakan akses jalan untuk jaringan pipa PDAM, Thamrin menyebut bahwa pihak PDAM Kota Jambi pernah mengirimkan surat resmi kepada ahli waris, yang menyatakan bahwa lahan tersebut belum dibebaskan secara resmi oleh PDAM.
Namun demikian, Thamrin menegaskan bahwa pihak desa siap mendukung proses peninjauan hukum apabila di kemudian hari terbukti bahwa lahan tersebut merupakan aset publik atau telah dibebaskan untuk kepentingan umum.
“Kalau memang terbukti ada kekeliruan, kami terbuka untuk diklarifikasi. Kami juga tidak ingin ada pelanggaran hukum terjadi di wilayah kami,” pungkasnya.
(Redaksi)