POLEMIK PT. BESTI DI PEMUKIMAN WARGA, Plt. KEPALA DPMPTSP SIAK SEBUT ITU HANYA GUDANG TAK PERLU IZIN, LIMBAH URUSAN DLH

IMG-20250911-WA0011-1-scaled.jpg

SIAK – Benua news com : Polemik keberadaan PT. Biomassa Energy Sanskrit Trading Indonesia (BESTI) di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kian memanas. Alih-alih berada di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Siak No. 1 Tahun 2020, perusahaan justru berdiri di tengah pemukiman warga dan diduga dekat sekolah dasar.

Lebih parah lagi, bukannya menertibkan diri, PT BESTI malah diduga menambah stockpile baru untuk penumpukan cangkang sawit. Aktivitas yang terkesan permanen ini memicu kecurigaan publik bahwa perusahaan diduga tak peduli aturan, lingkungan, maupun kesehatan masyarakat sekitar

#Plt. Kadis DPMPTSP : “Bukan Industri, Hanya Gudang”#

Plt. Kepala DPMPTSP Siak, T. Abd Wahid, menyebut PT BESTI tidak memiliki izin lengkap karena dianggap hanya gudang, bukan industri. Padahal sudah jelas-jelas secara kasat mata aktivitas Perusahaan PT. BESTI melakukan penumpukan cangkang di tempat terbuka dengan skala yang besar, bahkan menimbulkan limbah dan parkir makan badan jalan umum yang padat,. Tentu publik bertanya dari mana barometer penilaian Plt. Kadis DPMPTSP tersebut mengatakan itu hanya gudang biasa?

” PT. BESTI itu penumpukan cangkang (gudang), bukan kategori industri,” Imbuh T. Abd. Wahid kepada media ini (17/9/2025) saat di konfirmasi

Anehnya ketika di tanya terkait adanya pelanggaran Perda Kabupaten Siak No. 1 Tahun 2020 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak 2020 – 2040, T. Abd. Wahid malah menyebut bahwa keberadaan Perusahaan besar sekelas PT. BESTI itu bisa di pola ruang perdagangan tidak harus di pola ruang industri

“PT.BESTI itu bukan industri, tapi gudang, kalau industri harus di pola ruang industri, tapi kalau gudang tidak harus di pola ruang industri, bisa di pola ruang perdagangan, coba pastikan RTRW nya di Dinas PU Tarukim, apakah betul pola ruangnya dikawasan permukiman, “ungkap T. Abd. Wahid

Namun, fakta lapangan berbeda, keberadaan PT. BESTI itu ketika di lakukan overlay oleh aktivis lingkungan dengan dicocokkan pada peta pola ruang RTRW Kabupaten Siak, jelas terlihat bahwa PT. BESTI berada di pola ruang pemukiman

Selain itu, sangat jelas terlihat bahwa Penumpukan cangkang PT. BESTI dalam jumlah besar dan tempat terbuka, ada limbah, bau menyengat, dan debu beterbangan menunjukkan aktivitas itu berskala industri. Apalagi lokasinya menjepit pemukiman warga Kampung Mengkapan

#Warga Mengeluh: Limbah, Polusi, Macet, hingga Ancaman Nyawa#

Warga Mengkapan kian resah. Truk-truk tronton PT BESTI tak hanya menimbulkan bising dan debu, tapi juga menguasai jalan nasional dengan parkir liar.

“Pernah hampir tabrakan gara-gara truk parkir sembarangan. Kalau dibiarkan, bisa makan korban,” ujar seorang warga berinisial S.

Penghulu Kampung Mengkapan, Muhir, pun mengaku geram. “Sayo sudah pernah tegur, bahkan undang perusahaan. Mereka dengar sebentar, lalu ulang lagi. Truk tetap parkir di jalan,” tegasnya.

Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman Dalimunthe, menambahkan, “Perusahaan wajib punya lahan parkir khusus. Laporan warga sudah banyak, ini jelas meresahkan, dan akan kami teruskan ke pimpinan.”

#Humas Bungkam, Pemkab Dinilai Tutup Mata#

Upaya konfirmasi ke perusahaan pun kandas. Indra Lesmana, Humas PT BESTI, memilih bungkam meski sudah berulang kali dimintai tanggapan.

Sementara itu, Pemkab Siak belum memberi sikap resmi. Padahal, kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran RTRW, izin, dan ancaman keselamatan warga.

#Ancaman Bom Waktu#

Penggiat lingkungan asal Siak menegaskan, “Kalau benar berdiri dekat pemukiman dan sekolah, itu jelas pelanggaran tata ruang. Kita punya KITB untuk industri, kenapa dibiarkan di tengah warga? Kasihan masyarakat kena limbah.”

Keberadaan PT BESTI di tengah pemukiman kini menjadi bom waktu: merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta mempermalukan aturan yang dibuat pemerintah sendiri.

Publik menunggu: apakah Pemkab Siak berani bertindak tegas, atau justru membiarkan warga hidup dalam polusi dan ketidakpastian hukum?

(Team )

scroll to top