Polda Sumsel,39 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

IMG-20221010-WA0022.jpg

PALEMBANG.(Benuanews.com)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel.

Bahkan pengungkapan kasus narkoba tidak sampai di pengedar tapi hingga ke produsen barang haram ini agar generasi muda terlindungi dari jeratan barang haram tersebut.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pada Minggu pertama di Oktober 2022 ini mampu mengungkap 30 kasus mengenai narkoba.

“Dari 30 kasus yang berhasil anggota kita ungkap, turut diamankan 39 tersangka dengan rincian 34 pengendar dan lima orang pemakai,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/10).

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan seperti sabu sebanyak 1,2 Kilogram (Kg), 14,4 gram ganja dan ekstasi sebanyak 261 butir. “Anggota kita tidak menghentikan pengungkapan kasus hal ini dibuktikan dengan menangkap pengedar hingga pemakai di Minggu pertama di Oktober 2022 ini,” katanya.

Untuk daftar nihil ungkap kasus di Minggu pertama di Oktober 2022 ini ada tujuh Polres Jajaran yakni Polres Banyuasin, Polres OKI, Polres Prabumulih, Polres OKU, Polres Empat Lawang, Polres Mura dan Polres Pali.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan anggota kita, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 7.970 anak bangsa,” tambahnya.

Ia tidak henti-hentinya mengingatkan kepada anggotanya untuk meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah masing-masing baik dari segi kualitas maupun kuantitas hingga peredaran narkoba di Sumsel menyempit.

(Wahyudi)

scroll to top