PALEMBANG,(Benuanews.com)— Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri._
Kebijakan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut berlaku di seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, termasuk saat personel berada di luar kedinasan.
Langkah ini merupakan upaya memperkuat disiplin, integritas, dan profesionalisme personel sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, perangkat vape berpotensi disalahgunakan untuk menyamarkan narkotika melalui cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge sehingga sulit dibedakan secara kasatmata.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Polri menegaskan”
personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pencegahan penyalahgunaan narkotika juga harus dimulai dari lingkungan internal institusi.
“Larangan penggunaan vape”turut diberlakukan bagi masyarakat, tamu, dan pengunjung selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Petugas pelayanan akan mengingatkan pengunjung agar mematikan serta menyimpan perangkat vape selama berada di area markas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. menekankan agar seluruh jajaran mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri mematuhi aturan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.
Ia juga mengajak masyarakat, tamu, dan pengunjung untuk menghormati larangan penggunaan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian.
Melalui kebijakan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya mendukung langkah Kapolri dalam memperkuat disiplin internal, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
(Wahyudi)
