Polda Sumsel 12.018 Jiwa Anak Bangsa Diselamatkan Dari Bahaya Narkoba

IMG-20220404-WA0014.jpg

PALEMBANG.(Benuanews.com)- Mengawali bulan April 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengamankan 58 tersangka kasus Narkoba selama satu pekan terakhir.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi. “Satu pekan ini atau Minggu pertama di April 2022 ini anggota kita mampu menangkap 58 tersangka dari 44 kasus tindak pidana narkoba, ” ujarnya, Senin (4/3).

Dari 58 tersangka yang berhasil diamankan 55 orang diantaranya merupakan seorang pengedar dan tiga orang lainnya merupakan seorang pemakai.

“Selain mengamankan para pelaku anggota kita juga turut mengamankan barang bukti berupa 1,7 Kilogram (Kg) sabu, 1 Kg Ganja, 168 ½ butir ekstasi, ” katanya.

Dari barang bukti yang diamankan ini lanjut dia mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 12.018 anak bangsa. “Pengungkapan kasus ini akan terus kita lakukan untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” aku dia.

Untuk ungkap kasus Minggu pertama di April 2022 ini untuk daftar nihil ungkap kasus tidak ada. “Alhamdulillah di Minggu pertama ini semua Polres jajaran berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba sehingga tidak ada Polres yang masuk dalam dalam daftar nihil ungkap kasus, ” tambahnya.

Pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan untuk tidak menurunkan upaya melakukan pengungkapan kasus narkoba karena dalam kondisi pademi Covid-19 ini banyak pelaku yang melakukan penyelundupan narkoba di wilayah Sumsel.

“Oleh karena itu kita menghimbau untuk anggota kita meningkatkan analisis dan penyelidikan serta kerjasama dengan stakeholders guna memutuskan mata rantai penyelundupan narkoba, ” tutupnya.(wahyudi)

scroll to top