Polda Sumbar Ungkap Kasus Ilegal Mining

IMG-20220329-WA0001-1.jpg

Padang, Benuanews.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap aksi tindakan penambangan emas ilegal (illegal mining) di dua daerah.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers dengan awak media, Kamis (24/3/2022) di Mapolda Sumbar jalan Sudirman Padang. Dua daerah tersebut yakni Kab Pasaman dan Kab Sijunjung.

Menurut Satake Bayu, di KabupatenPasaman ada dua lokasi penambangan emas ilegal, sedangkan di Sijunjung satu lokasi penambangan.     

Dari dua daerah tersebut, petugas menangkap empat orang pelaku di Pasaman dua orang tersangka yakni M (29) warga Kelurahan Padang Tarok Baso, Kabupaten Agam dan S (47) warga Kecamatan Koto Parik Gadang Kabupaten Solok Selatan, sedangkan  di Sijunjung ditangkap berinisial S (54) warga Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, tersangka S alias A (35) warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

“Peran mereka semuanya ada yang sebagai pengawas lapangan dan operator alat berat,”jelas Satake.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, aksi penambangan di Kabupaten Pasaman yakni lokasi di Pasaman berada di Jorong Lanai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, sedangkan di Kabupate Sijunjung yakni aliran sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung.

“Petugas selain menangkap empat orang tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa Excavator, satu unit controller alat berat eskavator, sebuah timbangan, karpet, sebuah kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang,” sebut Adip Rojikan

Menurut dia, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, petugas akan menyelidiki apakah ada keterlibatn oknum dalam aksi penambangan emas ilegal, siapa penyumbang dana

“Ditkrimsus masih melakukan tahapan pendalaman untuk mengungkap kasus penambangan emas ilegal tersebut,” ucapnya

Kombes Adip Rojikan mengatakan, Ditkrimsus Polda Sumbar tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan emas ilegal. Dampak dari pelaku ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

“Keempat tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah,”tegas Adip Rojikan.

(Marlim)

scroll to top