Padang, Benuanews.com,- Untuk memberantas penyakit masyarakat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres se Polda Sumbar berhasil mengungkap belasan kasus perjudian dalam kurun waktu 10 hari selama Agustus 2022 .
“Sejak tanggal 1-10 Agustus 2022 ada 18 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Rabu (10/8) siang.
Pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar 1 kasus, Polres Pasaman Barat 2 kasus, Polres Dharmasraya 1 kasus, Polres Padang Pariaman 2 kasus, Polres Pesisir Selatan 1 kasus, Polres Bukittinggi 1 kasus, Polres Pasaman 3 kasus, Polres Padang Panjang 1 kasus, Polres Solok Kota 1 kasus, Polres Solok Selatan 1 kasus, Polres Pariaman 3 kasus, dan Sawahlunto 1 kasus.
Ia menjelaskan, 18 kasus judi yang berhasil diungkap ini pada umumnya merupakan kasus judi jenis togel (toto gelap).
“Ini bentuk komitmen Polri dan bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu sebut Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pihaknya sangat berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Sumbar.
“Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
(Marlim)