Polda NTB Offside atas dikeluarkannya SP3, terhadap Tersangka kasus BBM Ilegal Di Lombok Timur

IMG-20230415-WA0260.jpg

NTB,Benua News.com-Dijabarkan penafsiran hukumnya oleh Ketua DPD Kasta Lombok Timur, Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tertuang pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Masuknya ketentuan ini kedalam bagian pasal UUD 1945 dapat menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara.
Dalam kedudukannya, pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum di Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu pertama memberikan faktor–faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum di Indonesia dan kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dimana tertanggal 11 Oktober 2022 Penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan 3 Tersangka dalam kasus kapal tanker yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 407,4 Ton solar Ilegal di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) “pernyataan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arrtanto” seperti yang telah dilansir dalam salah satu media online New NTB, sehingga amanat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana telah dilaksanakan dengan baik.
Akan tetapi Polda NTB melalui Penyidik Ditpolairud Polda NTB diduga seakan-akan mempermainkan hukum dan diduga seolah-olah hukum dapat didesain, dimana pernyataan ini membuat Publik bingung Ketika seorang Kapolda rela mempertanggungjawabkan Tindakan bawahannya yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Djoko mengatakan, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP berbunyi “ Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak dapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum (seperti yang telah dilansir dalam Media online tertanggal 15 Maret 2023).
Padahal sudah jelas-jelas dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pidana, sedangkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari Keterangan Saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan terdakwa, serta telah disempurnakan lagi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana Putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Dengan demikian, kami Kasta NTB DPD Lombok Timur menyayangkan Tindakan dari Penyidik Ditpolairud Polda NTB yang mengeluarkan SP3 terhadap 3 orang tersangka.
“Dimana keadilan dan mau dibawa kemana Marwah serta wibawa Polri, khusunya Polda NTB, banyak kasus receh progresnya baik sekali dan banyak kasus besar yang diduga berpotensi merugikan Negara dan Rakyat, salah satunya adalah kasus dugaan penimbunan BBM Ilegal kabupaten Lombok Timur yang sampai saat ini sudah dihentikan (SP3). Ucap Ketua Kasta Lotim Daur Tasasul, SH. MH. Sabtu 15/4/2023.

Bahwa Kasta NTB DPD Lombok Timur saat ini terus melakukan kajian dan kritikan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memuat pokok-pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta pembinaan profesionalisme kepolisian.

Tetapi rumusan ketentuan yang tercantum di dalamnya masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369).
“Hal itu diduga membuat watak militer masih terasa sangat dominan, yang pada gilirannya berpengaruh pula kepada sikap perilaku pejabat kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan. Dan hasilnya produk penetapan tersangka terhadap 3 orang oleh Polda NTB, bahkan sampai dilakukan penahanan, dengan seketika diberhentikan SP3,” terang Daur.

Untuk itu, Kasta NTB DPD Lotim meminta agar Div Provam Mabes Polri melakukan Evaluasi atas kinerja Polda NTB dalam penanganan kasus dugaan penyelundupan BBM Ilegal ratusan ton di Lombok Timur NTB tersebut.

Star

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top