PALANGKA RAYA (benuanew.com) – Kesuksesan Polda Kalimantan Tengah mengatasi jaringan peredaran narkoba, patut di acungi jempol terbukti Jajaran Polda Kalteng berhasil menggagalkan pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng.
Keberhasilan terbukti Polda Kalteng bersama Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku JB (39), Di TKP yang berada di Suka Bumi Gang Fitra Rt. 009 Rw. 003 Kelurahan Baamang Hilir, Sampit.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., didampingi Plt. Kabidhumas AKBP Dharmeshwara H K, S.I.K., di ruang Ditresnarkoba Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya mengaakan, tim polda kalteng bersama Ditresnarkoba berhasil mengamankan JB bersama barang bukti sabu sebanyak sembilan paket dengan berat kotor 40,10 gram sabu.
“Selain mengamankan barang bukti sabu, tim Ditresnarkoba juga mengumpulkan satu buah plastik warna hitam, Hp merk Nokia, satu bandel plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu sendok sabu sebagai alat bukti,”ungkapnya pada Jum’at (08/01/2021) sore.
Awal mula penangkapan tersangka JB ini mendapatkan barang jenis sabu dari Mis. X yang masih di lakukan penyelidikan, selanjutnya, dari Mis. X ini pelaku JB membelinya seharga Rp 5.500.000,-. Dimana, oleh JB paket itu dibuat kecil lagi menjadi perlima gram, dalam setiap gram dia (JB) mendapatkan untung sebesar Rp. 100.000 dan sekitar tujuh bulan terakhir sudah melakukan transaksi.
“Pelaku kita kenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah),”tutupnya. (yud)