JAMBI.(Benuanews.com)-Ditresnarkoba Polda Jambi musnahkan Barang Bukti hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Maret sampai dengan bulan April 2023 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi Rabu pukul 09.00 WIB, 03/Mei/2023.
Barang Bukti yang memiliki nilai ekonomis secara keseluruhan berjumlah Rp.65 milyar lebih merupakan hasil dali pengungkapan 4 Kasus Laporan Polisi dengan Jumlah Tersangka Barang Bukti Shabu 9 Orang (Laki-laki) 45.388,835 Gram (± 45,38 KG) Pil Ekstacy 24.874 Butir.
Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 226.944.175 (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima) Jiwa dan 1 butir pil ekstacy apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 24.874 (dua puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh empat) jiwa.
Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 226.969.049 (dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat puluh sembilan) jiwa.
Selain Ditresnarkoba Polda Jambi, pemusnahan Barang Bukti Narkoba juga dihadiri oleh BPOM Jambi, BNN provinsi Jambi, Kejaksaan dan perwakilan dari salah satu Lebaga Bantuan Hukum Kota Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi KOMBES POL. Thomas Panji Susbandaru menyampaikan kepada awak media ” Pemusnahan Barang Bukti Narkoba senilai Rp.65 milyar adalah bentuk keseriusan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas dan menghancurkan Tindak Pidana Narkoba di wilayah Hukum Polda Jambi.
Lebih lanjut Dirresnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi serta peran serta masyarakat dalam memberi informasi, “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras semua personel dan menjadi keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jambi Dalam pengungkapan kasus Tidak Pidana Narkoba”, tuturnya.
KOMBES POL Thomas Panji Susbadaru juga menegaskan akan terus memburu dan memerangi Tindak Kejahatan Narkoba yang ada diwilayah Hukum Polda Jambi.
(Red)