Kamis, 18 November 2021
Dompu,NTB Benuanews.com – Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol PP ) Kabupaten Dompu turun melakukan pemeriksaan di tiap tempat kos-kosan yang ada di Kabupaten Dompu guna mencegah penyakit sosial yaitu asusila dan protitusi di wilayah Dompu.
Dr, M. Rafi’i Kabid Ketertiban Umum dan Kesamaptaan Pol PP Dompu menjelaskan bahwa dalam rangka menjalankan Perda Kabupaten Dompu nomor 11 tahun 2017 tentang ketertiban umum bab lll pasal 4 huruf h. Bahwa salah satu ruang lingkup ketertiban umum adalah tertib sosial dan pasal 26 huruf a,b,c dan d. Bagian keseimbangan bahwa setiap orang di larang melanggar norma dan / atau berbuat Asusila, melakukan kegiatan perbuatan protitusi menyuruh menfasilitasi serta memakai jasa protitusi.
“Kegiatan yang kami lakukan berdasarkan surat tugas nomor : 300/380/Pol PP 2021. Pelaksanaan tugas hari Rabu tanggal 18/11/2021 mulai sejak pukul 18 : 00 Wita sampai dengan pukul 23 : 30 Wita.”
“Dimana kegiatan malam ini kami berhasil mengamankan tiga pasangan yang bukan suami- istri di salah satu kos-kosan di kecamatan Dompu, pada saat kami melakukan pemeriksaan tiga pasangan tersebut tidak mampu menunjukkan surat nikah. Maka ke tiga pasangan ini kami bahwa ke kantor Pol PP Dompu,”
Setelah sampai di kantor Pol PP memberikan pembinaan dan peringatan serta Ke tiga pasangan ini, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Ungkap M Rafi’i. (imran)