BENUANEWS.COM | RANTAUPRAPAT, SUMATERA UTARA – Sidang gugatan antara PTPN IV Merbau Selatan melawan Kelompok Tani Leuweung Hideung dengan nomor perkara 163/PDT.G/2025/PN RAP memasuki babak baru, yaitu tahap pembuktian. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Menurut Beriman Panjaitan, kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, tahap pembuktian ini dilakukan setelah proses replik dan duplik. Tujuannya adalah untuk membuktikan dalil gugatan atau bantahan dengan menggunakan alat bukti yang sah, seperti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
“Dalam sidang perdata, urutan pembuktian dimulai dari penggugat yang mengajukan bukti surat dan saksi, kemudian diikuti oleh tergugat. Selanjutnya, hakim akan menilai keabsahan bukti untuk mencari kebenaran formil,” jelas Beriman kepada media.
Proses pembuktian ini berfokus pada pembuktian kebenaran formil, di mana pihak penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan dalilnya sesuai dengan asas Actori Incumbit Probatio.

Beriman juga menjelaskan bahwa urutan sidang perdata dimulai dari upaya perdamaian (mediasi). Jika tidak tercapai kesepakatan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik (dari penggugat), duplik (dari tergugat), pembuktian (surat dan saksi), kesimpulan, hingga musyawarah majelis hakim dan pembacaan putusan.
Lebih lanjut, Beriman Panjaitan menyampaikan bahwa sidang dengan perkara nomor 163/PDT.G/2025/PN RAP ini ditunda oleh majelis hakim.
Dalam agenda sidang sebelumnya, terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara yang sama, pihak tergugat (Kelompok Tani Leuweung Hideung) secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam gugatan penggugat (PTPN IV), kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban, dan gugatan rekonpensi pada persidangan.
Kelompok Tani Leuweung Hideung juga menolak poin-poin yang dimohonkan penggugat terkait kronologi perkara dan kedudukan hukum para pihak, yang menyebutkan bahwa kelompok tani tersebut dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan. Mereka menegaskan bahwa lahan yang dikuasai oleh Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160,63 Ha merupakan areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK Kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005.
Selain itu, Kelompok Tani Leuweung Hideung juga membantah bahwa mereka merampas tanah PTPN III. Menurut mereka, justru PTPN III yang merampas tanah masyarakat seluas ±160,63 Ha dari ±250,05 Ha. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut telah mereka kelola sejak tahun 1955/1956, ketika para korban transmigrasi ditempatkan di wilayah tersebut.
Saat ini, lahan yang masuk dalam gugatan PTPN IV tersebut sudah menjadi perkampungan yang padat penduduk, lengkap dengan infrastruktur seperti jembatan, listrik, perkuburan, dan masjid. Masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung telah lama berada di lahan tersebut.
(OC)