PKN MABAR LAPOR ANGGOTA DPRD MABAR YANG BERMAIN PROYEK KE BK


Labuan Bajo Benuanews.com Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), lapor salah satu anggota Dewan perwakilan daerah kabupaten Manggarai Barat yang berinisial YW ke Badan Kehormatan (BK). Hal ini disampaikan oleh ketua PKN MABAR Lorens Logam.

Dalam keterangan persnya mendaftarkan gugatan terhadap YW oknum anggota DPRD karena diduga melanggar kode etik dalam. ketua PKN MABAR menyampaikan substansi persoalan yang dilanggar oleh oknum DPRD YW, ialah indikasi keterlibatan dalam mengerjakan proyek fisik yang bersumber dari Keuangan Negara.

Merujuk pada ketentuan undang-undang dan rujukan hukum lainnya yang menjadi instrumen dalam perkara ini.
Diantaranya:

1. PP No 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaran Negara/Daerah.

2. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat No
2 Tahun 2019, Tentang KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI BARAT.

3.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran
negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851).

4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4271).

5. PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan
Korupsi.

PKN MABAR juga menyampaikan 8 (delapan) pandangan terhadap pihak terlapor “YW” diantaranya:

1.Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, telah melanggar kode etik DPRD.

2.Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, merusak citra dan kehormatan serta martabat lembaga
DPRD.

3.Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, dapat diartikan sebagai sikap, tindakan, dan perilaku
yang inkonstitusional.

4.Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, dapat diartikan sebagai upaya menggunakan jabatannya
untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi.

5.Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, merupakan tindakan seorang penjabat yang tidak
memegang teguh pada sumpah jabatan.

6.Tindakan pihak terlapor yang terlibat mengerjakan proyek bersumber dari
keuangan negara, bentuk sikap tidak keberpihakan dalam pemberantasan
KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

7.Hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak terlapor, tidak memenuhi
standar teknis.

8.Kami menuntut agar pihak terlapor dicopot dari jabatannya.

PKN berharap Badan Kehormatan Dewan Kab. Mabar, mengadili pihak terlapor dengan mencopot (impeachment)
YW dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

scroll to top