Pj Bupati Muaro Jambi Diminta Turun Tangan Penyelesaian Konflik Supplier Dengan PT. MMJ dan PT. PAL

IMG-20230317-WA0075_qQzWJ2K58d.jpeg

Muaro Jambi.(Benuanews.com)-Kuasa hukum pemasok tandan buah segar kelapa sawit (supplier), Saidin  Sianipar, SH meminta Pemerintah mendudukkan semua pihak dalam rangka menyelesaikan permasalahan antara supplier dengan PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) bersama mitra PPJB dan KSOnya PT. Mayang Mangurai Jambi

Menurut dia, hingga kini PT. Prosympac Agro lestari melalui PT. MMJ masih menyisahkan tunggakan pembayaran pembelian TBS kelapa sawit kepada pihak supplier.

Total secara keseluruhan, hutang yang belum dibayarkan PT. MMJ ke para supplier mencapai lebih dari Rp. 40 miliar.

Hingga kini, baik dari manajemen PT. PAL maupun mittanya PT. MMJ belum ada yang beritikad baik untuk menyelesaikan hutang pembelian TBS (tandan buah segar) sawit milik supplier.

Karena berpotensi menimbulkan konflik sosial, “Langkah yang kita inginkan adalah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui timdu (tim terpadu) nya segera mengambil alih penanganan ini” kata Saidin Sianipar, Rabu, 15 Maret 2023.

Saidin menjelaskan, berkaca dari kejadian sebelumnya, pihak manajemen PT. PAL kerap menghadirkan oknum-oknum diduga preman dari luar Jambi berkedok security outsourcing.

Oknum tersebut sengaja didatangkan untuk mengusir para korban dan karyawan yang bertahan di pabrik PT. PAL yang berlokasi di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kehadiran para oknum diduga preman itu sempat menyulut emosi masyarakat yang tengah berkonflik dengan PT. PAL dan mitranya PT. MMJ. Beruntung masyarakat bisa mengendalikan diri sehingga situasi tetap kondusif.

“Kalau mereka datang dari luar propinsi Jambi untuk mencari pekerjaan, tentu mereka pasti berpakaian rapi, pakai baju putih, celana hitam, pakai sepatu, rambut rapi. Tetapi Kehadiran mereka itu bukan kehadiran orang yang ingin mencari pekerjaan. Mereka diduga dibayar untuk melakukan suatu tindakan yang terukur, serta potensial terjadi kerusuhan dan kekerasan,”jelasnya.

Agar tidak kembali terjadi hal serupa dikemudian hari, Saidin berharap Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah segera mendudukkan semua pihak.

“Supaya ini ditangani di timdu. Itu menurut saya langkah yang paling elegan, yang bisa diambil oleh pemerintah secara kebijakan,”terangnya.

Saidin menjelaskan, para supplier ini merupakan pemegang delivery order (DO) yang diduga menjadi korban pihak manajemen PT. PAL melalui mitranya PT. MMJ. Mereka dijanjikan dan di iming-iming keuntungan menggiurkan oleh pihak perusahaan.

“Karna PT. PAL dan mitranya PT. MMJ itu tidak memiliki dana segar yang bisa mereka keluarkan tiap hari, maka ditunjuklah para supplier untuk membayar buah-buah (TBS kelapa sawit) masyarakat. Dijanjikan ke para korban ini akan dibayar pertiga hari, atau dua kali dalam seminggu. Tapi dalam kenyataannya, ini tidak semulus yang diperjanjikan, justru hal inilah yang menjebak para korban. Sudah dimasukin buah hari Senin harusnya kan hari Rabu dibayar, ternyata gak dibayar. Dijanjikan lagi akan dibayar pada Kamis, masuk terus dana ini sampai hari Senin berikutnya gak ada pembayaran,”ungkapnya.

Jumlah korban menjadi semakin banyak ketika PT. MMJ tidak membayar TBS Kelapa Sawit yang di suplai oleh para supplier.

“Sementara hasil produksi dari TBS kelapa sawit seperti CPO, inti karnel dan cangkang mereka jual. Duitnya entah kemana. Mungkin mereka gunakan untuk kepentingan lain. Kalau dari normalnya, ketika mereka jual CPO ataupun produk turunannya, harusnya mereka dahulukan dulu dong pembayaran ke supplier, supaya supplier bisa memasukkan TBS kelapa sawit lagi,”jelasnya.

Saidin menjelaskan, saat ini para supplier yang menjadi korban janji manis PT. PAL melalui mitra KSOnya PT. MMJ masih menunggu itikad baik para pihak yang bertanggung jawab, untuk mengembalikan uang.

“Korban ini berulang kali saya tanya, mereka tidak ada niatan untuk memiliki pabrik (pabrik kelapa sawit PT. PAL). Niat mereka (korban) hanya mengamankan pabrik itu. Karena mereka takut, nanti pabrik diisi orang, uang mereka gak jelas siapa yang bertanggung jawab. Maka kehadiran mereka disana iyalah untuk itu. Hanya itulah yang mereka tau caranya,”tuturnya.

“Kalau kita menunggu proses peradilan, kita sudah belajar dari putusan Pengadilan Niaga di Medan. Utang-utang masyarakat sebelumya berapa tahun dicicil. Makanya kita lebih mendorong persoalan ini ditangani oleh Timdu Muaro Jambi, supaya berkeadilan kepada masyarakat korban,”tandasnya.

Sebelumnya, PT. PAL dan PT. MMJ telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada tanggal 17 Juni 2022 lalu.

Pabrik kelapa sawit PT. PAL dijual kepada pihak PT. MMJ senilai Rp. 128 miliar dengan cara dicicil.  Diketahui komisaris utama PT. PAL adalah Bagawan Kamto, sementara direktur utamany adalah Viktor Gunawan.

Produksi pengelolaan pabrik kelapa sawit PT. PAL mulai dioperasikan PT. MMJ sejak bulan Maret 2022 hingga bulan November 2022. Di bulan November 2022 PT. MMJ tak mampu lagi mengoperasionalkan pabrik.

Kala itu, PT. PAL diduga secara sepihak membatalkan perjanjian kerjasama dengan PT. MMJ. Hingga kini PT. PAL dan PT. MMJ masih bersengketa di pengadilan.

(Ardi)

scroll to top