Minahasa Tenggara.(Benuanews.com)-Pejabat (Pj) Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Denny Mangala, mengambil langkah tegas dengan mengaktifkan kembali sejumlah Hukum Tua (Kepala Desa) yang sebelumnya dinonaktifkan sementara oleh Camat, Rabu (19/2/2025). Keputusan ini diambil setelah mencermati bahwa kewenangan penonaktifan Hukum Tua berada di tangan Pejabat Bupati, bukan Camat.
Sebelumnya, sejumlah Hukum Tua dinonaktifkan atas dasar dugaan penyalahgunaan dan ketidaksanggupan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa. Langkah ini mendapat sorotan publik, mengingat dasar hukum dan prosedur penonaktifan tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
Pj Bupati Mangala menegaskan bahwa penonaktifan Hukum Tua tanpa melalui prosedur yang benar dapat menciptakan maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan desa. “Penonaktifan Hukum Tua harus sesuai regulasi yang ada, dan keputusan tersebut adalah kewenangan Pejabat Bupati, bukan Camat. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan prosedural yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Mangala kepada awak media.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Minahasa Tenggara, Helga Mosey, mengungkapkan bahwa langkah penonaktifan sejumlah Hukum Tua didasarkan pada rekomendasi Inspektorat, yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa. Namun, munculnya keputusan berbeda antara Inspektorat dan pihak kecamatan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Fenomena ini mencerminkan bagaimana kebijakan di tingkat daerah dapat berkembang menjadi polemik administratif yang membingungkan publik. Apakah rekomendasi Inspektorat yang menjadi dasar utama keputusan atau justru tindakan sepihak dari Camat? Situasi ini harus segera diluruskan agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dengan keputusan Pj Bupati Mangala untuk mengembalikan para Hukum Tua ke posisi mereka, diharapkan ada evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengawasan keuangan desa. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi hal utama, namun prosedur administrasi yang jelas harus tetap dijunjung tinggi agar pemerintahan desa tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum dan konflik kewenangan.
(agus)