Banda Aceh (benuanews.com) —
Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Aceh bahas Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Pertemuan Forum bersama (Forbes) Pimpinan PTKIN Aceh yang berlangsung Ruang Sidang Gedung Rektorat Kampus UIN Ar-Raniry, Rabu 27 Januari 2021 tersebut sebagai penguatan Ekonomi dan Perbankan Syariah di Aceh.
Turut hadir para pimpinan PTKIN se Aceh, antara lain Rektor UIN Ar-Raniry, Warul Walidin AK, Rektor IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Basri, Rektor IAIN Lhokseumawe, Hafifuddin, Rektor IAIN Takengon dan Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Inayatillah.
Rektor UIN Ar-Raniry, Warul Walidin Mengatakan, pertemuan Forbes PTKIN se Aceh tersebut khusus membahas terkait qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun ini bertujuan untuk menata perekonomian di Aceh sesuai dengan prinsip Islam di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Warul menyebutkan, qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang LKS hingga saat ini masih sedikit mengalami tantangan dalam mengimplementasikannya, oleh sebab itu Forbes PTKIN se Aceh sepakat membentuk tim perumus rekomendasi Perguruan Tinggi terkait dengan penerapan qanun tersebut.
Rektor menambahkan, tim perumus tersebut antara lain, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Zaki Fuad sebagai ketua, Hafas Furqani sebagai Sekretaris, dan para anggota antara lain Muhammad Thalal, Zainuddin T, dan Muhammad Suhaili Sufyan.
Rektor Warul menambahkan, rekomendasi yang telah ditandatangani oleh para pimpinan PTKIN se Aceh tersebut akan disampaikan kepada pemerintah Aceh beserta jajarannya, dan dinas-dinas serta lembaga terkait lainnya yang ada di seluruh Aceh.
Ia berharap, setelah pertemuan, nantinya para pimpinan PTKIN khususnya Forbes Aceh dapat mengedukasi kepada masyarakat untuk menggunakan lembaga keuangan syariah di Aceh secara baik dengan prinsip syariat Islam.(Surya)