PihaK Keluarga mohon kepada pimpinan BPJS permudah pencairan Uang santunan Kematian karena itu hak Keluarga.

IMG-20221201-WA0094.jpg

Siak, Benua news.com : Masyarakat asal nias terlantar menunggu pencairan santunan bpjs kematian yang mana hak istri dan anak sebagai Keluarga almarhum HABELI LAIA yg mana korban pembunuhan di lingkungan PT.SIR-Sungai mandau pada tanggal: 27/08/22. korban telah di kebumikan dan pelaku telah di amankan untuk itu hak almarhum HABELI LAIA pihak perusahaan telah mengeluarkan haknya seperti pesangon pihak keluarga telah menerima.

“Santunan kematian dari BPJS ketenagakerjaan belum di terima karena kepengurusan isyarat seperti surat keputusan dari pengadilan negeri tinggi belum ada dan membutuhkan waktu banyak untuk mengurus pihak keluarga menyampaikan : mohon bantuan dari pimpinan pusat dan daerah BPJS agar bisa membantu mereka terutama pada anak almarhum yg masih di bawah umur pihak keluarga memohon meminta di permudah dengan kebijakkan agar anak almarhum HABELI LAIA bisa pulang kampung bersama neneknya.

“Di sampaikan oleh keluarga bahwa Almarhum Habeli laia korban pembunuhan di perusahaan PT.SIR SEI MANDAU pelaku telah di amankan oleh kepolisian Resort Siak, Sebelum almarhum meninggal Istri Korban Telah Pergi dari Rumah tanpa pamit dari suami almarhum HABELI LAIA pada tanggal.20/01/22. Diduga Pergi Bersama laki-laki lain dan sampai saat ini belum tau keberadaan Nya.

“Atas kejadian yang membuat Habeli laia sebagai korban pembunuhan di sungai Mandau,pihak keluarga sangat mengharapkan kebijakan pimpinan BPJS TK, Dalam hal pencairan dana BPJS ketenagakerjaan yg seharusnya pihak keluarga terima,, Semua dokumentasi seperti, Surat penetapan ahli waris yang di keluarkan oleh kepala desa pangkal pisang kecamatan koto Gasib kabupaten Siak,Pihak pegawai kantor BPJS siak tidak menerima karena harus lewat pengadilan negeri tinggi yg menetapkan.

“Pihak staf BPJS ketenagakerjaan kabupaten siak pada tanggal,29/11/22 – menyampaikan saat pihak keluarga HABELI LAIA datang membawa dokumen agar bertujuan agar santunan BPJS ketenagakerjaan keluar melalui anak almarhum HABELI LAIA yg di rawat oleh neneknya.staf BPJS siak menyampaikan: pengajuan klaim jaminan kematian hanya bisa diajukan oleh ahliwaris yg sah dimata hukum.
jadi keluarga tidak bisa mengajukannya sampaikan ke pihak keluarga, silahkan urus surat keterangan ahli waris ke pengadilan agama (jika islam) / pengadilan tinggi (jika bukan beragama islam), nanti apa putusan / hasil pengadilan baru bisa mereka ajukan ke bpjstk.pungkasnya.

“Pihak keluarga yg berinisial Yudi Laia memohon kepada pihak pemerintah daerah kabupaten Siak agar bisa mempermudah pencarian BPJS ketenagakerjaan anaknya Habeli laia karena anak-anaknya yang masih di bawah umur membutuhkan Susu,makan,dan lainnya guna menyambut hidup,Saya sebagai neneknya sudah berusaha yg terbaik,Saya harapkan kepada pemerintah kabupaten Siak dan Pimpinan BPJS ketenagakerjaan baik pusat dan daerah agar bisa membantu kami agar kami bisa pulang kampung karena kami sdh tiga bulan menunggu di sini, tolong kepada pihak pemerintah cari solusi agar hak anak saya bisa keluar lewat kebijakan karena istri almarhum tidak ada dimana kita cari,mohon kebijakan karena ini bulan Desember mau pulang kampung apa lagi kami di sini biaya hidup susah.tutupnya

(Agus, zega)

scroll to top