Simalungun — Pihak perkebunan PTPN IV Bah Jambi yang ada di kecamatan Jawamaraja Bah Jambi kabupaten Simalungun tampak nya tidak tegas menjaga keselamatan kerja bagi pekerja yang akan memasuki areal pabrik kelapa sawit tersebut.
Hal ini terbukti ketika awak media ini mencoba mendatangi kantor areal pabrik kelapa sawit PTPN IV Bah Jambi, kita dapati di gerbang pintu masuk menuju pabrik itu ada tulisan yang berisikan beberapa poin peraturan dan salah satu poin yang tertulis di poin ke tiga (3) ada tertulis “Supir truck TBS, Tankos, Tangki wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).
Akan tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang kita jumpai disana, yang mana setiap supir truck dan tangki yang mau masuk ke pabrik tanpa menggunakan APD seperti apa yang tertulis di peraturan yang ada di pintu gerbang masuk menuju pabrik kelapa sawit tersebut dan truck yang bermuatan kelapa sawit melebihi kapasitas tanpa di lengkapi dengan jaring pengaman buah yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi salah seorang maneger pabrik kelapa sawit tersebut yang bermarga Purba mengatakan, bahwa terkait dari peraturan poin ke 3 tersebut di atas, “Kita sudah sosialisasikan dan sdh kita ingatkan bos dan ke depan akan kita beri sanksi, terimakasih” ucap pria bermarga Purba itu.
Mudah mudahan dengan adanya pemberitaan ini pihak pabrik perkebunan PTPN IV yang ada di Bah Jambi, kecamatan Jawamaraja kabupaten Simalungun ini agar lebih tegas dalam pengawasan keselamatan kerja para pekerja yang akan memasuki areal pabrik kelapa sawit tersebut. Open.S