JAMBI.(Benuanews.com)-Bidang Tindak Pidana Umum telah mengeksekusi Putusan dengan Terpidana korporasi PT. Dewa Sawit Sari Persada hal ini disampaikan Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi oleh Wakajati Enen Saribanon dan Aspidum Gloria Sinuhaji dalam pers rilis, Jum’at 21 Juli 2023.
Dalam perkara kebakaran hutan lahan ini korporasi PT. Dewa Sawit Sari Persada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien” untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Dan saat ini Terpidana telah melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). pada tanggal 30 Januari 2023.
Selain itu dalam penanganan perkara seluruh satuan kerja yang meliputi (Kejati, Kejari dan Cabjari) SPDP 2308 perkara, Pratut 2196 perkara, Penuntutan 2172 perkara, Eksekusi Terpidana 2017 perkara, restorative justice sebanyak 13 perkara, terakhir adalah kasus atasnama Junardi alias Lek Jaret bin Tukiran perkelahian antara anak menantu dan mertua dari cabjari Muara Tembesi.
Selain itu Kejaksaan ikut mendorong terbentuknya Rumah Restoratif Justice yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan perkara tanpa harus ke Pengadilan serta bersinergi LAM. Selanjutnya di Kabupaten Merangin Kejaksaan juga telah memiliki tempat rehab pecandu narkotika “Balai Rehab Adhyaksa”, kedepannya diharapkan bisa menekan pengguna/pencandu narkotika. “saat ini Jaksa telah bersinergi dengan LAM guna mencegah perbuatan pidana dengan mengedepankan hukum adat” jelas Elan, Kajati Jambi.
(Red)