PHK SEPIHAK FSBDSI GERUDUK CV. BINTANG BANGUNAN DI LABUAN BAJO

LABUAN BAJO Sabtu 19 Februari 2022 BENUANEWS.COM CV. Bintang Bangunan yang berada di Labuan Bajo melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ) dilakukan secara sepihak kepada Verminus Reding, tanpa memerhatikan dampaknya bagi karyawan yang bersangkutan.

PHK ini diambil dengan berbagai alasan Sesuai dengan surat prihal pemberitahuan pemutusan kontrak kerja terhadap saudara Verminus Reding dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu istirahat dan pemutusan Hubungan kerja sama dengan pihak kedua. UsaiUsai Verminus Reding di PHK langsung Mengadu Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Manggarai Barat pada tanggal 14 Februari 2022. Ketua bersama anggota FSBDSI langsung sambangi CV. Bintang Bangunan yang berada di Labuan Bajo pertanyakan surat PHK itu. Sampai di perusahaan Bintang Bangunan manajer tidak berani menemui FSBDSI Manggarai Barat selama 4 jam depan perusahan itu, FSBDSI segel perusahan itu selama satu jam hingga situasi panas tidak lama kemudian pihak keamanan atau Polisi datang baru negosiasi dengan human resources development (HRD) untuk bertemu dengan FSBDSI.

Ketua FSBDSI Manggarai Barat Rafael Taher menyampaikan kepada manajer CV. Bintang Bangunan harus penuhi hak hak karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut Rafael jika perusahan Bintang Bangunan ini penuhi semua aturan dan untuk menyelesaikan itu pihak perusahan akan berjanji selesaikan persoalan di dinas Tenaga Kerja transmigrasi (DISNAKER) kabupaten Manggarai Barat Senin mendatang, FSBDSI menunggu meminta kepada perusahan semua instansi yang terkait dengan ini tutupnya.

Sementara itu human resources development (HRD) CV Bintang Bangunan Antonius Kurniawan menyampaikan kepada masa FSBDSI meminta kepada saudara Verminus Reding jika tidak puas atas keputusan yang terjadi ya silakan melakukan mediasi atas kejadian ini. Usai jeda FSBDSI melalui ketua Rachael Taher langsung tanyakan UU kerja.

Sementara itu ketua FSBDSI Rafhael tanya langsung KE HRD CV. Bintang Bangunan atas laporan kepada Dinas Tenaga kerja dan imigrasi (Nakertrans) terkait masalah ini. Sementara CV. Bintang Bangunan ini organisasi perusahan dan laporan ke APINDO atau kamar dagang industri KADIN bukan ke DISNAKRETRANS supaya membentuk dewan Departi dan triparti.

Merespon hal itu HRD CV. Bintang Bangunan sambil gosok tangan menjawab dengan nada lesu menyampaikan bahwa itukan pikiran kalian semalentara pikiran saya lain. FSBDSI menanggap hal itu, persoalan ini bulan pake tafsiran tapi aturan yang seluruh Indonesia dan CV. Bintang Bangunan PHK salah satu karyawan tidak melalui prosedur jelas Rafhael. FSBDSIFSBDSI meminta kepada pihak Cv. Bintang Bangunan segera bayar sisa kontraknya karena kontraknya satu tahun sisa enam bulan.

scroll to top