PH Elifama Zebua.SH, Minta Bupati Nias Utara, Segera Copot, Yulianus Waruwu Sebagai Inspektorat, Setelah Kejari Gunungsitoli Terima Audensi Sejumlah Warga Desa Iraono lase

IMG-20220930-WA0053.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 30/9/2022        Kejaksaan negeri (Kejari) Gunungsitoli, menerima baik Audensi sejumlah masyarakat desa Iraono lase kecamatan Lahewa, Nias Utara, didampingi penasehat hukum Elifama zebua SH dkk Jumat 30/9/2022, di kantor kejaksaan negeri Gunungsitoli – sumatera Utara

Meskipun sempat kecewa pada kedatangan mereka tanggal 29 kemarin, namun, masyarakat desa Iraono lase ini tetap solid sampai hari ini menemui pihak kejaksaan dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan mereka terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 yang hingga kini menurut mereka belum ada kepastian hukum dari pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli atas status laporan tersebut

Kepala kejaksaan negeri Gunungsitoli melalui kasi Intel yang juga merangkap Humas, Berkat Iman Harefa SH, langsung melayani dan mengarahkan ke ruang kerjanya untuk mendengarkan keluhan serta aspirasi masyarakat desa Iraono lase yang akan disampaikan langsung

Pembicara pertama Ama Iman Zalukhu selaku tokoh masyarakat Iraono lase menuturkan bahwa sejak tahun 2017 laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dana desa T.A 2016 hingga saat ini belum ada kejelasan yang serius dari pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli meskipun rekomendasi dari bupati Nias Utara telah disampaikan ke kejaksaan

Berdasarkan Rekomendasi Bupati tersebut, lanjut Ama iman, bahwa salah satu yang paling mendasar adalah perdes APBDes Iraono lase tahun 2016 tidak sah dan cacat hukum, namun pihak kejaksaan selaku penegak hukum terkesan menutupi dan kurang transparan sehingga warga masyarakat yang sempat membubuhi tanda tangan di laporan pengaduan bertanya tanya dan meragukan kinerja pihak kejaksaan negeri gunungsitoli

Sementara Sidelis lase yang merupakan anggota BPD saat itu juga menjelaskan bahwa pelaksanaan dana desa di tahun 2016 itu tidak bersifat pemberdayaan masyarakat namun diborong kan oleh pemerintah desa dengan menggunakan alat berat (excavator) demi keuntungan pribadi walaupun dalam pelaporan realisasi (spj) memakai harian orang kerja (HOK) untuk mengelabui masyarakat dimana tanda tangan warga yang diklaim sebagai penerima HOK dipalsukan demi kelengkapan SPJ

Lebih lanjut, Sidelis menyampaikan bahwa nomenklatur pembangunan tahun 2016 sudah tidak sesuai karena kepala desa membuat kegiatan pembukaan badan jalan, sementara sudah kian ada pengerasan badan jalan serta gorong gorong yang terbangun sebelumnya dari dana PPK sehingga dengan seenaknya menimpa bangunan baru di dana desa tahun 2016 yang proses pengerjaannya hanya sebagian titik dan gorong gorong yang sudah kian ada di poles dengan semen seadanya, sehingga mengklaim bahwa telah terlaksananya pembangunan seratus persen

” Pengaduan kami di tahun 2017 itu menyangkut penimpaan bangunan pada badan jalan, pengadaan alat berat, pembangunan gorong gorong, pemalsuan tanda tangan HOK serta pajak yang belum terbayarkan ” ucap Sidelis lase dengan nada kesal di hadapan kasi Intel Kejari Gunungsitoli

Pada kesempatan itu, kepala kejaksaan negeri Gunungsitoli yang diwakili Berkat Iman Harefa SH, selaku kasi Intel dan Humas menjawab bahwa pelaporan tersebut telah di tahap penyelidikan dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat kabupaten Nias Utara hanya menemukan kerugian di HOK sebesar Rp. 720.000 ( tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga kasus tersebut tidak sebanding dengan biaya jika di naikan ke tahap pengadilan Tipikor , Apa lagi Saya Kurang Lebih enam bulan baru di mutasikan di pulau Nias Kita ini, dengan Penuh Humanis, jawab kasi Intel Berkat Harefa SH.

Mendengarkan jawaban tersebut, warga yang audensi ini kurang puas sehingga mereka berencana untuk menggelar aksi serta melanjutkan pengaduan ke Kejatisu sumatera utara melalui kuasa hukum

Ditempat terpisah, kepada sejumlah wartawan, penasehat hukum Elifama zebua SH dkk mengatakan bahwa kasus ini diduga sengaja dikondisikan Oleh Inspektorat dengan Kepala Desa,karena sebagian pelapor ini adalah unsur BPD dan mengetahui semua anggaran maupun fisik bangunan, sehingga penasehat hukum berpendapat untuk mengajukan upaya hukum lain yang sesuai dengan undang undang karena masyarakat itu lantas dilindungi dan dibantu, Ucap Elifama zebua SH dengan tegas

Elifama zebua SH berharap, kepada Kajari Gunungsitoli yang baru dan Kajatisu agar permasalahan DD dan ADD desa Iraono lase, untuk segera memeriksa Inspektorat Nias Utara Yulianus Waruwu, ditindaklanjuti secara terbuka dan bidang pengawasan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan atau audit kembali kepada kasus ini serta oknum jaksa jaksa nakal yang berada di kejari Gunungsitoli ini sebelumnya
Dan pihak inspektorat Nias Utara jujur dalam mengaudit bila perlu dilakukan pemeriksaan kembali penggunaan anggaran dana desa Iraono lase tahun anggaran 2016 dan sampai 2021 tersebut. (YZ)

scroll to top