LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Satuan Tim Reserse Kriminal Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin oleh IPDA S. Ritonga, segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan IA(20) yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB Dini hari di Jalan Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama IA(20), warga Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat. IA(20)) diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
• 1 buah tas samping warna hitam
• 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,02 gram
• 1 kotak rokok merek Hummer warna merah (tempat menyimpan sabu)
• 1 pipet kecil berbentuk sekop
• Uang tunai sebesar Rp100.000
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas milik tersangka serta di saku celana yang dikenakan saat penangkapan.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, proses penyelidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku serta penyusunan administrasi penyidikan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K. menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Labusel untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(K.Nasution)