Perusahaan tanpa nama Produksi Alat Pertanian Diduga Tanpa Izin, Ekspor ke Malaysia Berpotensi Rugikan Negara

IMG-20251114-WA0249.jpg

Kota Pekanbaru,  Benua news com  : 14/11/2025, Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di salah satu kawasan industri lokal. Sebuah lokasi yang memproduksi alat-alat pertanian seperti dodos, agrek, dan peralatan kebun lainnya diduga telah beroperasi tanpa izin resmi selama berbulan-bulan.

Hasil pantauan kontrol sosial menemukan tidak adanya papan nama perusahaan di area produksi, yang lazimnya wajib dipasang sesuai aturan industri. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa usaha tersebut beroperasi ilegal dan luput dari pengawasan pemerintah.

Seorang sumber terpercaya yang enggan identitasnya dipublikasikan mengungkapkan bahwa hasil produksi tersebut diduga dikirim ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan peti kemas. Jika benar, aktivitas ekspor gelap ini dapat menyebabkan kerugian negara bernilai miliaran rupiah, terutama dari sektor pajak, bea keluar, dan perizinan industri.

Selain itu, kegiatan ini berpotensi melanggar ketentuan,UU No. 3/2014 Perindustrian (izin usaha & pengawasan) UU No. 7/2014 Perdagangan (ketentuan ekspor) UU No. 17/2006 Kepabeanan (keluar-masuk barang tanpa dokumen)
UU No. 16/2009 Perpajakan (potensi penggelapan pajak negara)

Dugaan kuat juga muncul bahwa aktivitas produksi dilakukan tanpa pengawasan kualitas, tanpa pencatatan resmi, dan tanpa keterlibatan instansi terkait, sehingga membuka ruang penyelundupan dan praktik ilegal lainnya.

Melihat indikasi tersebut, publik mendesak instansi berwenang seperti Disperindag, DPMPTSP, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan izin usaha, menelusuri distribusi barang, serta mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.

Kontrol sosial akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi resmi dari dinas terkait demi keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.masih tahap pengembangan informasi.

(Tim)

scroll to top