Perusahaan Asuransi Kami Laporkan ke Polda Karena Tak Bayarkan Klaim Kematian

IMG-20220607-WA0160.jpg

Jakarta,Benua News.com- Kuasa hukum Molly Situwanda “Johnny Situwanda.SH.MH mengatakan” Masih ingatkan pemirsa sekalian kasus MOLLY versus ASURANSI PANIN DAIICHI LIFE, kasus terkait dengan Klaim atas kematian suaminya alm ASTIANG yang ditolak pembayarannya oleh ASURANSI PANIN DAIICHI LIFE.

Perlu diketahui Perjuangan berat dan panjang yang ditempuh MOLLY brrsama sama dengan Pengacaranya saat ini sudah membuahkan hasil, Mahkamah Agung memutuskan Asuransi PANIN DAIICHI LIFE bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen.

Dikatakannya oleh Johnny saat ini sudah hampir tiga tahun suami MOLLY sebagai Kepala Keluarga telah meninggal dunia, Namun sepertinya Pihak PT. PANINDAI ICHI LIFE yang notabene merupakan sebuah perusahaan besar tetap tidak tersentuh sedikitpun rasa kemanusiaannya untuk membayar klaim juga tidak hanya menolak Klaim akan tetapi juga premi yang sudah dibayarkan oleh suami MOLLY semasa hidup sebesar Rp.1.5jt selama bertahun tahun total sudah ratusan juta rupiah juga raib begitu saja.

Adapun nilai klaim
yang menjadi Hak MOLLY sebagai penerima manfaat tentunya tidak besar bagi Asuransi PANIN DAIICHI LIFE hanya Rp. 270jt, namun perlu dipahami merupakan nilai yang sangat berarti bagi MOLLY untuk kebutuhan hidupnya setelah ditinggal suaminya.

Kendati demikian Perusahaan Asuransi PANIN DAIICHI LIFE yang selalu mengaku perusahaan besar berkaliber dunia bahkan disinyalir tidak mau membayar juga tidak hanya itu malah terus terusan menekan MOLLY dalam pengadilan dengan cara menggugat balik perjuangan MOLLY dengan tuntutan pencemaran nama baik” Ungkapnya.

Untuk itu Kuasa Hukum Molly” Johnny Situwanda.SH menyatakan bahwa Tuhan tidak tidur dan punya mata kebenaran Majelis Hakim punya keadilan akhirnya Gugatan Asuransi PANIN DAIICHI LIFE dikalahkan dan sebaliknya memenangkan Gugatan MOLLY dan menyatakan Asuransi PANIN DAIICHI LIFE bersalah dan telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, hal ini sesuai Putusan Inkracht Mahkamah Agung Nomor : 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020.

Namun perjuangan MOLLY ternyata belum juga bisa berakhir karena Asuransi PANIN DAIICHILIFE ternyata tidak mempunyai itikad baik, setelah dikalahkan dan diwajibkan Pengadilan untuk membayar Klaim MOLLY tidak juga melakukan pembayaran, perintah Pengadilan yang sudah berkekuatan Hukum Tetappun berani perusahaan Asuransi PANIN DAIICHI LIFE abaikan, bagaimana dengan seorang MOLLY yang awam hukum dan lemah, apakah benar pedang tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Akhirnya dengan berat hati MOLLY melaporkan kelakukan Asuransi PANIN DAIICHI LIFE ke Polda Metro Jaya Senin 6 Juni 22, mengharapkan Keadilan” Imbuhnya.

Menurut kuasa hukum
apakah Perusahaan Asuransi yang kurang beritikad baik seperti itu patut dipertahankan di Indonesia? selain menempuh Pidana setelah menang di Pengadilan, MOLLY melalui Pengacaranya akan mengajukan permohonan kepada OJK dan Dewan Asuransi untuk meninjau kembali ijin ijin Asuransi PANIN DAIICHI LIFE.

Semoga Dewi Keadilan selalu ada dan membantu yang lemah mewujudkan Keadilan. Amin ” Tutupnya.

Star

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top