Perubahan APBD 2025 Wujud Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif dan Akuntabel

IMG-20250819-WA0076.jpg

Bandar Lampung, Benuanews.com – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/08/2025).

Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dibahas mulai dari Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD beserta Nota Keuangan, sampai dengan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD.

Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat Il ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Adapun Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung, disepakati sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah pada APBD Murni semula direncanakan Rp7,557 Triliun bertambah sebesar Rp152,595 Miliar atau menjadi Rp7,710 Triliun.

2. Belanja Daerah pada APBD Murni semula direncanakan sebesar Rp7,632 Triliun bertambah sebesar Rp147,493 Miliar atau menjadi Rp7,780 Triliun.

3. Defisit anggaran yang berasal dari selisih antara pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp69,897 Miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.

Adapun SiLPA tersebut sebagian besar merupakan sisa dana dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2024.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas dedikasi, kerja keras, serta perhatian terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD ini.

Gubernur kemudian menyebutkan rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung.

Gubernur juga menekankan perihal perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, kata Gubernur, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

(Jay)

scroll to top