Personil Polres Tanjab Timur Berpangkat Aipda Di Berhentikan Dengan Tidak Hormat

001152800_1641282398-ilustrasi-polisi_20180719_104759-1.jpg

TANJABTIM.(Benuanews.com)- Satu Anggota Bintara Tinggi Polres Tanjung Jabung Timur di berhentikan dengan cara tidak hormat.senin 30/05/22

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat kepada satu orang Bintara tinggi di polres Tanjab Timur, pelaksanaan PTDH  di lakukan di halaman mako polres Tanjab Timur dipimpin langsung Kapolres Tanjab Timur. AKBP Andi Ichsan Usman.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor Kep/165/IV/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Personil yang di berhentikan. Aipda NU.NRP 71070098. Secara In Absentia dengan cara pemberian tanda Silang (X), dengan melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) hurup a PP RI nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Upacara PTDH tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh para PJU  serta Para personil Polri dan ASN Polres Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur. AKBP Andi M Ichsan Usman dalam sambutannya “menekankan kepada seluruh Personil Polres Tanjab Timur dan Jajarannya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan amal serta ibadah dengan baik agar selalu diberikan bimbingan dan petunjuknya dalam setiap langkahnya.

Tingkatkan disiplin baik pribadi maupun kesatuan sebagai benteng dalam upaya kita mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan.

Pelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata yang baik, didalam menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat dimanapun saudara bertugas dan hidup bersosial dengan masyarakat.

Kemudian Kapolres minta kepada seluruh personil Yang ada di jajaran Polres Tanjab Timur, untuk menghindari  sikap-sikap yang arogan, iri, dengki, sombong dan terapkan pola hidup sederhana dan menjadi tauladan bagi keluarga, masyarakat dalam berbagai segi kehidupan.

Ia juga meminta, Jaga keharmonisan rumah tangga, keluarga anak istri agar tidak menyimpang kepada hal-hal yang dapat mengganggu kedibasan.

Tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota didalam setiap pelaksanaan tugasnya, jangan ragu-ragu menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan memberikan penghargaan bagi anggota yang berprestasi.jelasnya.

Sumber: Liputanjambi.com

scroll to top