Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Diduga Tidak Di Respon PT.MKI Sungai Gelam,Aktivitas Panen Buah Sawit Masih Dilakukan

1000371155.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Oknum pekerja PT. Muaro Kahuripan Indonesia diduga dengan sengaja mengangkangi Peraturan presiden No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.di duga masih melakukan Panen Di Lahan Perkebunan Sawit Yang telah di eksekusi satgas garuda beberapa waktu lalu.

Lahan perkebunan Sawit milik PT. Muaro Kahuripan milik anak Perusahaan gudang garam group di eksekusi oleh Satgas Garuda seluas 231 Hektar.

Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.terlihat jelas merk bertuliskan “LAHAN PERKEBUNAN SAWIT SELUAS 231 HA INI DALAM PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

C.Q SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH) PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 5 TH 2025 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN HUTAN.

DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN DAN MENGUASAI TANPA IZIN SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN.

Namun sangat disayangkan Baris Terahir berisikan Larangan yang Cukup Tegas.tidak diindahkan diduga oleh pekerja PT. Muaro Kahuripan Indonesia.

Hal ini diungkapkan langsung M.Noor warga sungai gelam yang memergoki langsung aktivitas memanen sawit tanpa ijin di lokasi yang telah terpasang.

Kami memergoki oknum para pekerja  di lahan perkebunan sedang memanen sawit, dan buah tandan sawit pun ditandai.”kata M.Noor, Sabtu 12 April 2025.

Oknum Para pekerja PT juga mengatakan panen hari ini diperintahkan ASKEP berinisial K” penjelasan pekerja.

Kami warga juga sempat menstopkan kendaraan Saat hendak membawa hasil panen TBS dengan menggunakan Kendaraan truck. Kami bertanya buah ini siapa yang bertanggung jawab, dan meminta pihak pekerja untuk membuat surat pernyataan, Namun pihak pekerja menolak,TBS yang sudah dimuat dimobil dumtruck pun dibongkar dan ditinggalkan pihak pekerja. “Sebut Noor.

Di tempat yang berbeda Wahyu Rohmad nugroho tokoh masyarakat sungai gelam, sangat menyayangkan kepada oknum pihak perusahaan PT.MKI yang tidak mentaati peraturan presiden nomor 05 tahun 2025.

Dia kembali menjelaskan kawasan Perkebunan PT.MKI beberapa waktu lalu telah dipasang Plang Merk ,didalam tulisan Papan Merk tersebut sudah jelas bertuliskan “DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN DAN MENGUASAI TANPA IZIN SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN.”

Namun kenyataannya oknum pihak perkebunan masih memanen buah sawit dengan sengaja.Sudah jelas pihak perkebunan dengan sengaja mengangkangi Peraturan Presiden”kata wahyu,Minggu 13 April 2025

Tambahnya, Peraturan presiden Republik Indonesia dengan sengaja di abaikan.dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sempat Kecolongan atas kegiatan perusahaan ini.

Kami selaku tokoh masyarakat kecamatan sungai gelam berharap kepada Pemerintah Pusat,daerah dan pihak pihak Terkait untuk mengevaluasi kembali tentang kedudukan,perizinan PT.MKI yang menduduki dan merubah fungsi dari hutan menjadi tanaman kelapa sawit di kawasan hutan  (HPK) yang berada di wilayah kecamatan sungai Gelam yang  di duga berlindung di koprasi maju bersama,memohon kepada pemerintah usut dan di tindak tegas”sebutnya

Tambahnya kami juga meminta pihak Terkait untuk segera memeriksa kolaborasi antara  PT.MKI dan Koperasi, yang selama ini Pihak Perusahaan di menduga Berlindung di balik koperasi.”tutupnya

Melalui Sambungan Whatsapp Askep PT.MKI berinisial K saat dikonfirmasi media ini belum merespons. Begitu pula Humas PT.MKI Sukatman belum bisa dihubungi Terkait panen yang dilakukan.

(Red)

scroll to top