PERNYATAAN KEPALA BPN BOLONG TIDAK MASUK AKAL.ORMAS LAKI BERANG KAMI KAMI AKAN LAWAN

Benuanews. Com.Ketua DPD Ormas Laki sulut Firdaus Mokodompit Angkat bicara dimana kepala badan Pertanahan Bolmong tidak paham betul dengan tata dan cara tentang suatu keabsahan sertifikat dimana objek yang akan di terbitkan (sertifikat) tersebut sangat fatal, kerena persoalan lahan hak guna usaha(HGU)PT Nonapan kini sedang berproses di kejaksaan tinggi manado.

Firdaus mengatakan dimana sertifikat sebanyak 19 buah yang di terbitkan oleh Badan pertanahan Bolmong sangat tidak masuk akal.

Disampaikan oleh kepala kantor badan pertanahan bolmong dimana sertifikat yang telah di terbitkan sudah terdaftar dan sah pada penyampaianya di pemberitaan media online.

Firdaus menambahkan Sementara itu sertifikat sejumlah 19 buah tersebut sama sekali tidak tercantum warkahnya nah bagaimana mungkin seorang kepala BPN tidak mengerti dengan sertifikat, dimana sertifikat yang legal dan ilegal.

Pernyataan dari ibu Eni s damayanti tentang penerbitan sertifikat 19 buah tersebut sudah sesuai prosedur karena lahan HGU tersebut telah habis masa aktifnya dan di kelola langsung oleh masyarakat berdasarkan sertifikat yang di terbitkan oleh badan pertanahan Bolmong ucapnya pada media online.

Keteranagan ibu Eni s damayanti
Selaku kepala badan pertanahan Bolmong tersebut mendapat tanggapan keras langsung
oleh ketua Ormas Laki sulut
Firdaus mokodompit mempertanyakan dari 19 buah sertifikat tersebut menyampaikan masyarakat mana dulu dan adakah dalam 19 buah sertifikat tersebut masyarakat desa nonapan baru.?

Perlu saya tegaskan sejak kami melaporkan kasus mafia tanah ini dan telah melalui proses pemangilan adakah masyarakat yang di panggil oleh kejaksaan negeri kotamobagu untuk hadir memberikan keterangan.?
Nah kan
Dari kesekian yang terlapor oleh kami adalah para pengusaha yang notabene bukan masyarakat desa nonapan baru melainkan adalah orang luar.
Jangan- jangan dugaan kami kepihak BPN turut serta juga dalam menggelapka aset milik negara Lahan HGU tersebut tandas firdaus.

Selanjutnya juga dalam statmen oleh ibu Eni s damayanti mengatakan dimana lahan HGU PT. Nonapan telah habis masa aktifnya dan dilepaskan kepada masyarakat.

Nah pertanyaanya apakah lahan HGU PT. Nonapan tersebut dengan semudah itu oknum MP dan kawan kawanya mengajukan pembuatan sertifikat hak milik pribadi dan menjualnya kepada pihak perusahan tambak.?

Selanjutnya pulah dimana di katakan oleh ibu Eni s damayanti telah memenuhi panggilan kejaksaan tinggi manado dan memberikan keterangan
dan bisa mempertanggung jawabkan ke absahan sertifikat 19 buah tersebut.
Sementara saat di konfirmasi kepada pihak kejaksaan tinggi manado dimana pihak kejaksaan tinggi manado belum memanggil ibu Eni s damayanti selaku kepala pertanahan Bolmong tandas firdaus.

Firdaus mokodompit mengingatkan kepada pihak pihak terkait agar mari kita sama sama mengikuti dan menghargai proses hukum kedepan dan jangan mencatut pemberitaan pembohongan publik Melalui media
Karenah tidak elok seorang pejabat publik berkata bohong ungkap firdaus mokodompit dengan nada kesal.

(Tim)

scroll to top