Pernyataan Kapolres Sampang Viral, Dewan Pers & FKA UKW Angkat Bicara

IMG-20220619-WA0043.jpg

Surabaya,BenuaNews.com- Mensoal pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman terkait legalitas serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Edi Tarigan, angkat bicara, Sabtu (18-06-22)

Edy Tarigan dihubungi melalui telepon selulernya menjelaskan, bahwa pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman itu sudah benar. “Namun, nada serta ucapan beliau yang kurang pas, mestinya beliau menyampaikan dengan santun, jangan memakai nada tinggi,” kata Edy.

Menurut Edy Tarigan, suatu instansi mempunyai hak untuk menentukan media apa dan wartawan siapa yang bisa melakukan peliputan dilingkupnya. Tentunya, sesuai aturan undang-undang yang berlaku. “Namun, siapapun tidak bisa menghalang-halangi tugas seorang jurnalis untuk mencari dan menyebarkan informasi ke publik,” ucap Edy Tarigan.

Edy juga menambahkan seorang jurnalis wartawan memang wajib memahami UU Pers No 40 Tahun 1999, serta mengerti KEJ, dalam penulisan wartawan mesti melakukan sesuai tupoksi-nya, karena jika wartawan menulis hanya berdasarkan informasi sepihak itu juga tidak dibenarkan oleh Undang-Undang (UU).

“Himbauan Pak kapolres menurut kami sudah benar, memang wartawan itu harus mengikuti UKW yang diselenggarakan oleh Dewan Pers. Namun cara prnyampaiannya saja yang kurang pas, ialah dengan nada emosi,” tambahnya.

Pihaknya berharap, kepada seluruh jurnalis yang ada di seluruh tanah air. Jika sudah siap agar segera mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), nanti pengujinya dari Dewan Pers.

“Perlu diketahui, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jangan dianggap remeh. Karena, jika satu materi saja nilainya kurang. Maka tidak akan lolos, harus mengulang dan mengikuti Uji Kompensi Wartawan yang berikutnya,” tegasnya.

Ditempat terpisah Sekretaris Jenderal (Sekjen) FKA UKW, Dwi Heri Mustika., SH senada dengan Edy Tarigan. “Narasumber atau instansi pemerintah atau swasta punya hak menolak diwawancarai wartawan yang belum lulus UKW atau sudah lulus UKW. Sebenarnya persoalannya disini masalah hak narasumber,” tegas Dwi,.

Masih Dwi, jika narasumber tidak berkenan diwawancarai, jangan dipaksa. Tinggal bagaimana seorang wartawan mencari narasumber lain. “Ingat, wartawan tidak kebal hukum, semua warga negara Indonesia kedudukannya sama di mata hukum. Jadi saya hanya berpesan kepada masyarakat yang mengaku wartawan dan menyandang profesi seorang wartawan. Profesi wartawan sangat mulia karena pilar ke 4 (empat) negara. Tolong jaga Marwah nama baik profesi wartawan.

Lanjut Dwi, kepada rekan rekan wartawan di Kebupaten Sampang, menghimbau untuk bisa menghargai dan menghormati hak Kapolres Sampang, AKBP Arman atas kebijakan dan keputusannya. Karena bagi saya yang diucapkan Kapolres Sampang, AKBP Arman benar sekali dan tidak ada yang salah,” tegas Dwi yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim).

(Star)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top