Pernyataan Kadis PUPR Bartim Dengan Memutus Kontrak dan Berikan Sanksi Black List kepada CV Rifky Putra Menuai Pertanyaan

IMG-20210112-WA0016.jpg

BARITO TIMUR (benuanews.com) – Menanggapi pernyataan dari statemen Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, Yumail J Paladuk, kepada wartawan yang tertulis dalam pemberitaan di media Online bahwa pihaknya akan memberikan sanksi Black List (Catatan Hitam) kepada kontraktor yang bernaung pada CV. Rifky Putra terkait pekerjaan ruas jalan SP Dayu-Muara Plantau di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang, yang dianggap tidak mencapai target pengerjaan dari kontrak yang ditentukan menuai pertanyaan pihak kontraktor.

Pasalnya pernyataan dari Kadis PUPR tersebut tidak berdasar sehingga di bantah dan menjadi pertanyaan oleh pihak kontraktor CV. Rifky Putra yang menjadi pemenang tender pada lelang proyek tersebut. Erwin Nakalelo, selaku penanggung jawab pekerjaan proyek merasa keberatan dengan pemutusan kontrak yang dinilai tanpa pertimbangan dari pihak Dinas PUPR Bartim. Dirinya juga merasa kecewa dan akan menindaklanjuti pernyataan Kepala Dinas untuk meminta penjelasan atas pemutusan kontrak serta wacana Black List terhadap CV. Rifky Putra.

“Kami akan menindaklanjuti hal ini karena pernyataan dari statemen pihak Dinas PUPR melalui pemberitaan di media sangatlah tidak etis, yang hanya membebankan pihak pekerja tanpa adanya pertimbangan, seharusnya mereka bisa memahami dan melihat atau mengawasi pekerjaan selama ini,” ucap Erwin kepada awak media didampingi rekanan yang siap memberikan keterangan fakta dilapangan untuk klarifikasi di lokasi proyek, Senin (12/012021).

Menurutnya proyek pengerjaan ruas jalan Dayu-Muara Plantau tersebut dalam pengerjaannya sangat banyak kendala akibat faktor alam dan medan yang sulit, juga batas waktu pengerjaan sangat terbatas, karena sebelumnya sudah di garap oleh beberapa kontraktor dengan hasil yang bisa dikatakan gagal atau tak mampu menyelesaikan pengerjaan di lokasi tersebut.

“Kami mengakui tidak mencapai target secara maksimal dikarenakan beberapa faktor khususnya kondisi alam dan lokasi pekerjaan yang sangat berat hingga penangangan yang dilakukan memakan waktu lebih dan menghambat proses pengerjaan sehingga yang sudah dikerjakan menjadi rusak serta harus dilakukan penanganan-penanganan khusus,” jelas Erwin seraya menunjukan bukti-bukti pekerjaan kepada awak media.

Erwin, selaku orang kepercayaan CV. Rifky Putra yang juga warga asli Desa Dayu menyebutkan bahwa pihaknya bukan lah gagal mengerjaan proyek seperti yang dimaksud dalam penyampaian Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga PUPR Bartim, namun ada beberapa faktor yang perlu disikapi sesuai dengan realita dan fakta, bukan sebuah dugaan dengan kajian yang tidak sesuai serta penjelasan dari pihak pengawas.

Perlu diketahui hal-hal yang membuat tidak terselesaikan pelaksanaan pekerjaan tersebut bukan karena gagalnya proses pengerjaan atau kontraktor yang bekerja asal-asalan dan sembarangan melaksanakan pekerjaan, namun pelaksanaan kerja lebih fokus menyiapkan beberapa metode atau pola agar dapat melaksanakan pekerjaan, terkhusus dalam pengadaan material batu untuk telford.

“Sejak awal mulai pengurusan administrasi hingga pelaksanaan banyak hal yang tidak sesuai mekanismenya, adapun batas waktu pengerjaan yang seharusnya dimulai sejak tanggal 14 September 2020 dilaksanakan tapi baru bisa dikerjakan pada tanggal 3 Oktober 2020 karena proses administrasi pada saat itu terhambat, akibat beberapa pegawai Dinas PUPR yang terkait dalam pelaksanaan kerja sedang menjalani isolasi sebab terindikasi positif Covid- 19 yang juga berakibat ditutupnya kantor,” ungkap Erwin.

Diteruskan Erwin, sebelumnya dirinya meminta pihak PUPR Bartim lebih bekerja optimal dalam pengawasan dan jangan hanya menekan kontraktor karena tidak menyelesaikan pekerjaan, maka kontraktor saja yang disalahkan, namun diharapkan lebih bersikap bijak sebab diketahui bahwa pihak pengawas begitu juga pihak Konsultan Pengawasan yang terkait proyek tersebut lebih sering komunikasi via handphone selama pengerjaan, sehingga jarang sekali kehadiran pihaknya di lapangan, terang Erwin seraya memperlihatkan chattingan komunikasi tersebut kepada awak media.

Terkait pemutusan kontrak, perhitungan pekerjaan 82 % hingga akan melakukan Blacklist. “Buka Perpres Nomor 54 Tahun 2010, itu dasarnya, apalagi diakhir pekerjaan tidak ada proses PHO dan pemeriksaaan sebagai hasil akhir pelaksanaan pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran pelunasan pekerjaan tersebut, seharusnya kita terjun kelapang untuk PHO dan menghitung bukan melakukan pendataan diatas meja,” pinta Erwin.

Erwin dan rekan-rekan pekerja berharap proyek tersebut dapat diselesaikan, mengingat proyek ruas jalan yang dikerjakan adalah akses utama untuk kampung halamannya dan sebuah kebanggaan baginya juga rekan-rekan pekerja lainnya yang asli berdomisili sebagai warga desa Dayu ingin berpartisipasi membangun daerahnya.

Proyek ruas jalan ini berada di kampung halaman saya, tempat nenek moyang saya, dan disini sekarang saya hidup, beraktifitas dan berinteraksi. Sudah jelas saya tidak ingin gagal, dan saya ingin berhasil pelaksanaan pekerjaan ini dan berguna bermanfaat untuk masyarakat.

namun keadaan yang berkata lain dan ini menjadi pelajaran, pengalaman dan ujian untuk kami agar dikemudian hari hal ini juga lah menjadi panduan, pengalaman hingga aktifitas kami nanti.

“Kami sudah berusaha, adapun gagal secara terhormat karena faktor alam dan tidak ada seorang manusia biasa yang mampu melawan alam,” pungkasnya. (Yn/Red).

scroll to top