Lamongan,- PPKM tidak jadi penghalang bagi calon mempelai untuk mengadakan ijab qobul atau melangsungkan proses pernikahan.
Akan tetapi ada tambahan syarat yang harus dipenuhi bagi calon mempelai dan juga wali nikah. Mereka harus menyertakan bukti hasil swab sebagai kelengkapan akad nikah.
Kepala KUA kecamatan Sekaran Mukhlisin, S.Pdi ketika dikonfirmasi di kantornya mengatakan “untuk kelengkapan administrasi seperti biasanya hanya ditambah bukti hasil swab bagi calon mempelai dan wali” jelasnya.(04/08/2021).
Untuk pelaksanaan pernikahan di KUA sesuai aturan prokes hanya boleh di hadiri 5 orang dalam satu ruangan yang terdiri 2 mempelai (laki-laki dan perempuan) 1 wali dan 2 saksi dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Bagi yang hasil swabnya positif masih boleh melangsungkan pernikahan dengan cara diwakilkan yang disertai surat tugas bermatrai” katanya. Mukhlisin juga mengatakan ada mempelai yang saat swab hasilnya positif dan mereka minta penundaan sampai kondisinya negatif.
Tentang biaya pernikahan, Mukhlisin mengatakan kalau pelaksanaan ahad nikah di KUA tidak dipungut biaya, tetapi jika dilaksanakan diluar Kantor Urusan Agama maka mempelai harus membayar Rp. 600.000 ,00 melalui BI link atau membayar di BRI “Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2014” imbuhnya.
Selama masa PPKM di kantor KUA Sekaran tidak mengalami lonjakan atau penurunan angka pernikahan, “Masih seperti biasa” katanya “Biasanya dibulan-bulan hajatan ya agak meningkat” pungkasnya. (Eko/red)