Permudah Berbagai Urusan, Dukcapil Pesisir Selatan Targetkan Masyarakat Wajib Terdaftar Sebagai Pengguna IKD

IMG-20230402-WA0027.jpg

Pessel, Benuanews.Com – Agar berbagai kemudahan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bisa didapatkan oleh masyarakat saat melakukan berbagai urusan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menargetkan di tahun 2023 semua masyarakat wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah terdaftar sebagai pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) di daerah itu.

Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman, Minggu (2/4).

“Ya, di tahun 2023 ini kita menargetkan semua masyarakat wajib KTP yang telah terdaftar sebagai pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar mudah saat melakukan berbagai urusan,” bebernya.

Evafauza Yuliasman melanjutkan bahwa pihaknya melalui petugas telah menggencarkan sosialisasi tersebut dan pelayanan penggunaan IKD itu semenjak Agustus 2022 lalu, seiring dengan diluncurkannya IKD oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu.

“Nah, Sejak saat itu secara bertahap kita terus mengupayakan seluruh masyarakat di daerah ini dapat memanfaatkan aplikasi IKD ini agar mereka bisa memanfaatkan identitas kependudukan digital di lembaga pengguna data kependudukan. Kita targetkan ini bisa terjangkau dan dimanfaatkan oleh semua penduduk wajib KTP hingga akhir 2023 ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa program pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri itu lahir karena tuntutan zaman digitalisasi yang saat ini terus berkembang pesat.

Melalui aplikasi IKD ini, maka berbagai macam kemudahan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bisa didapatkan oleh masyarakat, tentunya di saat melakukan berbagai urusan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Sartoni Nursalim, menyebutkan bahwa melalui IKD itu, maka semua identitas kependudukan seperti kepemilikan kendaraan, data BKN bagi PNS dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 akan terekam pada telepon pintar yang dimiliki.

Selain itu, transformasi digital lainnya dari administrasi kependudukan adalah masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya hanya di secarik kertas HVS.

“Bahkan masyarakat tidak perlu repot-repot lagi membawa dokumen kependudukannya. Mereka cukup dengan hanya memperlihatkan dokumen kependudukan yang sudah terekam di dalam gawainya saja saat berurusan,”terangnya.(Wandi)

scroll to top