Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) Kepala Desa Konte, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu di Tolak.

Screenshot_20250108-1623022.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com.
Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak Permohonan Kembali ( PK ) yang diajukan oleh Kepala Desa Konte, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, NTB. Sebagaimana surat yang di sampaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Mataram kepada Saudara ARIFIN Selaku Termohon dengan Nomor: 18/G/2023/PTUN.MTR Tanggal 30 Desember 2024.

Dalam surat tersebut menyampaikan isi putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 150 PK/TUN/2024 Tanggal 12 Nopember 2024 Tentang Peninjauan kembali yang di mohonkan oleh Kepala Desa Konte, Kecamatan Kempo, kabupaten Dompu, yang amarnya berbunyi: MENOLAK PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI KEPALA DESA KONTE,KABUPATEN DOMPU.

Buntut panjang persoalan ini sampai menempuh jalur Hukum Peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI dimana Sebelumnya Saudara ARIFIN Adalah Perangkat Desa Konte dengan jabatan Kepala Seksi Pelayanan yang sebelumnya diberhentikan oleh Kades Konte karna satu dan lain hal, namun ARIFIN keberatan dengan Pemberhentian dirinya tersebut akhirnya menempuh jalur hukum Dipengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Mataram , namun ARIFIN Kalah Sehingga Melakukan upaya Hukum lain yaitu Banding di pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Putusan Banding Dimenangkan oleh ARIFIN dimana Dalam Putusan tersebut Kepala Desa Konte Selaku Termohon Banding Diperintahkan Untuk Mengaktifkan Kembali Saudara ARIFIN Sebagai Kasi Pelayanan Desa Konte, Namun Putusan Itu Tidak diterima Oleh Kepala Desa Konte sehingga melakukan upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali ( PK ) di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sekarang di tolak oleh Mahkamah Agung, artinya Sudah tidak ada lagi upaya Hukum lain yang akan di tempuh oleh Kepala Desa Konte Karna Putusan PK Tersebut sudah berkekuatan Hukum Tetap ( ingkrah ) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Sehingga Kepala Desa Konte Harus Membayar kerugian Saudara ARIFIN Lebih Kurang 300 Juta.

Arifin yang di konfirmasi media ini menyebutkan Bahwa dirinya merasa bersyukur atas putusan tersebut dan meminta kepada Kepala Desa Konte untuk melaksanakan perintah putusan Mahkamah Agung Tersebut.

(Gugel)

scroll to top