Perkelahian Antar Pelajar SMP Di Pemalang, 1 Tewas Dan 1 Luka Akibat Sabetan Sajam

download-11.jpeg

 

Pemalang – Perkelahian pelajar atau tawuran antara 2 kelompok pelajar SMP terjadi di wilayah hukum Polres Pemalang, kejadian tepatnya dijalan pesawahan masuk wilayah desa banjaran kecamatan Taman kabupaten Pemalang. Selasa ( 7/11/2023 ) pukul 00.30 WIB.

 

Berawal dari laporan Warno laki-laki umur 57 tahun pekerjaan dagang alamat desa majalangu Rt 06/Rw 02 kecamatan Watukumpul.

 

Kejadian tersebut berawal adanya tantangan antara pihak SMP N 06 Taman kepada pihak SMP N 01 Taman melalui sosial media instagram milik saksi Ridwan Riski Ananta yang merupakan pelajar SMP N 06 Taman kemudian mengajak teman-temannya untuk ikut perkelahian dengan pihak SMP N 01 Taman.

 

Setelah berada di tempat yang telah ditentukan kedua belah pihak melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit dan saat itu korban Lazuardi Mukti Alamsyah ( LMA ) kelompok SMP N 06 Taman meninggal dunia dengan mengalami luka tusuk didada sebelah kiri, sedangkan korban Raja Tri Bekti kelompok SMP N 01 Taman luka dibagian lengan atas.

 

Menurut keterangan dari pihak Polres Pemalang melalui bagian humas pihaknya setelah menerima laporan mengambil langkah mengecek kondisi korban, melaksanakan cek TKP dan mengamankan barang bukti, meminta hasil visum et repertum , otopsi terhadap saksi yang telah diamankan, mencari dan melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku lainnya.

 

Untuk barang bukti 1 bilah celurit terbuat dari besi dengan panjang +/- 70 cm, saat ini telah diamankan 10 orang terdiri dari 9 orang kelompok SMP N 06 Taman dan 1 orang kelompok SMP N 01 Taman dan saat ini masih berstatus saksi.

 

Sedangkan pasal yang akan diterapkan adalah Tindak pidana kekerasan anak atau dimuka umum melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.

scroll to top