Perkebunan Toni Olak Diduga abaikan hak pekerja mata Dedi cacat akibat pengabaian BPJS ketenagakerjaan Disnaker trans provinsi Riau minta tegas.

IMG-20250926-WA0004-1.jpg

SIAK – BenuaNews.com : 04 fembuari 2026, Kasus dugaan pengabaian hak pekerja akibat kecelakaan kerja kembali mencuat di Kabupaten Siak, Riau. Seorang pekerja bernama Dedi, yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan perkebunan Toni Olak, Kecamatan Sungai Mandau, hingga kini belum mendapatkan kepastian pemenuhan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ironisnya, perusahaan perkebunan tersebut tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Sikap tidak kooperatif ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kewenangan negara dan mencederai fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Dedi mengalami gangguan serius pada penglihatan (mata) yang diduga kuat akibat kecelakaan kerja. Namun penanganan kasus justru berlarut-larut. Alasan yang disampaikan adalah menunggu pemeriksaan medis, sementara kondisi ekonomi korban tidak memungkinkan untuk membiayai pemeriksaan secara mandiri.

“Saya tidak punya uang untuk berobat. Ini kecelakaan kerja, tapi perusahaan tidak bertanggung jawab. BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ada,” ungkap Dedi.

Pihak Disnakertrans Provinsi Riau sebelumnya menyarankan agar pemeriksaan dilakukan melalui BPJS Kesehatan pemerintah. Namun langkah tersebut dinilai tidak menyentuh substansi persoalan, karena kecelakaan yang dialami merupakan kecelakaan kerja, yang secara hukum menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, bukan dibebankan kepada pekerja.

Fakta bahwa pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan memperkuat dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan. Padahal, kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

PP No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan, perawatan, dan santunan akibat kecelakaan kerja yang dialami pekerja.

Mangkirnya perusahaan dari panggilan resmi menjadi ujian serius bagi kinerja Disnakertrans Provinsi Riau. Pekerja mendesak agar instansi tersebut tidak berhenti pada tahap mediasi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan terukur.

Pekerja Dedi memohon kepada pemerintah melalui kepala dinas ketenagakerjaan dan pengawasan provinsi Riau agar kasus yang di laporkan segera ditindaklanjuti dengan

Menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan ke lokasi perusahaan

Mengeluarkan teguran tertulis dan sanksi administratif

Merekomendasikan pembekuan hingga pencabutan izin usaha

Menetapkan status kecelakaan kerja dan mewajibkan perusahaan membayar seluruh hak pekerja

“Jika perusahaan sudah dua kali mangkir dari panggilan negara, Disnakertrans harus bertindak tegas. Jangan sampai pemerintah kalah oleh perusahaan,” tegas pihak pendamping pekerja.

Kasus ini juga didorong agar mendapat perhatian Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pemerintah pusat diminta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan di Provinsi Riau, khususnya di sektor perkebunan yang kerap diwarnai persoalan perlindungan pekerja.

Pekerja menegaskan, apabila tidak ada tindakan nyata dan tegas dari Disnakertrans Provinsi Riau, maka pengaduan resmi akan dilayangkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, disertai publikasi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja adalah kewajiban negara. Ketika perusahaan mangkir dan abai terhadap kewajibannya, maka pemerintah wajib hadir dan menegakkan aturan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki.

Kini sorotan publik tertuju pada Disnakertrans Provinsi Riau:
menegakkan wibawa negara atau membiarkan hak pekerja terus terabaikan.

Saat konfirmasi minta tanggapan kepada pihak perusahaan sampai berita ini terbit belum ada tanggapan resmi dari pihak perkebunan Toni Olak.

BenuaNews.com
Mengawal Keadilan, Menyuarakan Kepentingan Rakyat”

scroll to top