Harus.id_Jambi- Seorang pria asal muaro jambi tak kenal menyerah, sebut saja Sunanto umur 43 tahun. Meskipun sudah dua puluh tahun lebih tanah milik orang tuanya diambil oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dikenal dengan PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi) .
“Pada tahun 1998 bapak saya yang bernama Tlepong menukar tambah tanahnya yang berlokasi di jambi tulo dengan tanah Mat Arab yang berlokasi di lubuk raman, Luas tanah bapak saya di jambi tulo 3,7 hektar ditambah 1 unit sepeda motor dan uang 1 juta. Sedangkan Luas tanah mat Arab sebanyak 4 bidang atau +-12,5 hektare, tanah tersebut bertanamkan karet.
Singkat cerita, setelah 7 tahun tanah tersebut kami kuasai di tahun 2005 tanah itu digusur oleh PT. MPG dan seluruh pohon karet milik bapak saya di tumbang dan diganti dengan tanaman kelapa sawit.
Berbagai upaya pencegahan sudah kami lakukan, penghadangan aktivitas penggusuran lahan sampai pada saat PT. MPG penanaman kami pacung tanaman nya, tapi apalah daya kami orang tidak mampu dan buta huruf apalagi hukum jadi sampai saat ini tanah itu masih dikuasai oleh PT. MPG.
Pernah dilakukan mediasi di tahun 2006 untuk menyelesaikan sengketa ini, PT MPG mau mengembalikan tanah bapak saya tapi hanya 3,7 hektar, dipikir bapak saya dari pada tidak dapat sama sekali jadi di setujui oleh bapak saya. Tapi apalah daya itu hanya sebatas mediasi saja, pihak PT. MPG tidak memberikan ganti tanah tersebut sampai saat ini. Sudah banyak pengacara yang menawarkan jasa untuk kami tapi kami tidak mampu untuk membayar dan ada juga beberapa LSM yang sudah membantu tapi tidak berhasil juga.
Sekarang bapak saya sudah meninggal dunia, tapi tak memutuskan semangat saya untuk melanjutkan perjuangan bapak saya mengambil kembali tanah tersebut.
Alhamdulillah sekarang saya mendapatkan pendamping hukum yang mau membantu saya mendapatkan kembali tanah tersebut tanpa biaya, yaitu Mirza Ashari Jubir, S.H. dari “Pusat Bantuan Hukum Subur Jaya dan Rekan”.
Demikian kronologi yang diceritakan oleh sunanto saat dikonfirmasi jurnalis Harus.id.
Muaro Jambi, 27 Januari 2024.
Saat dikonfirmasi jurnalis Harus.id, pendamping hukum Sunanto mengatakan, ” Ya, itu memang benar ada klien saya bernama Sunanto yang diberikan bantuan hukum secara probono/gratis karna merupakan orang tidak mampu. Oleh karena sudah ada prmekaran wilayah objek yang di sengketakan sekarang berada di wilayah hukum Tanjung Jabung Timur maka kami giring masalah ini di wilayah Tanjung Jabung Timur. Mediasi di tingkat desa sudah kami tempuh di desa Pematang Rahim dan sudah kami lakukan pengecekan objek sengketa di PT. MPG bersama aparat desa dan Tim Penyelesaian Konflik yang dibentuk oleh desa Pematang Rahim. namun belum ketemu titik terang, selanjutnya dalam waktu dekat mediasi akan dilakukan di tingkat kecamatan Mendahara Ulu.Sementara ini sudah kami pasang spanduk larangan aktivitas di objek tanah yang sengketa tersebut.
Dugaan kuat, PT. MPG berada di wilayah Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung, dalam waktu dekat akan saya pertanyakan izin perkebunan milik PT. MPG di instansi/dinas terkait. Jadi kalau melalui jalur mediasi pihak PT. MPG tidak mengembalikan hak klien saya maka siap-siap kita giring ke jalur hukum dan kita gulung perkebunan PT. MPG agar disita Negara,siapapun yang terlibat dalam jual beli lahan kawasan hutan baik itu penjual,pembeli,pemerintah desa, pemerintah kecamatan maupun kabupaten akan kita giring ke Pidana lagipula saya sudah cek legalitas kepemilikan kebun PT. MPG hanya sebatas sporadik dari desa saja,kan lucu sekelas PT hanya memegang sporadik dan yang diperjual belikan merupakan tanah adat yang sebagian besar kawasan Hutan. Pemerintah yang berani pasang badan membela PT. MPG silahkan saja ,nanti kita tunggu di meja hijau. Begitu Penjelasan Mirza Ashari Jubir, S.H.
PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang wilayah kerjanya terletak di antara dua kabupaten yaitu kabupaten Tanjung Jabung Timur (Desa Pematang Rahim) dan Kabupaten Muaro jambi (Desa Lubuk Raman) dengan perkiraan luas area kerja 1000 hektare lebih dan sudah produksi.
Belum diketahui pasti apakah PT MPG sudah mengantongi izin dari pihak instansi terkait ataukah belum, karna MPG tidak mempunyai lahan HGU.