Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 54,1Kg Berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota

IMG-20230907-WA0008.jpg

Limapuluh Kota,-Benuanews.com , Narkotika jenis ganja kering lebih kurang 49 paket dengan berat 54,1 kilogram berhasil di amankan tim opsnal Resnarkoba polres 50 Kota pada hari Selasa (5/9) 2023 di rumah tersangka G (35) yang berlokasi di jorong Simpang Sugiran Kabupaten Limapuluh Kota ” G di tangkap di rumahnya saat membungkus barang haram jenis ganja masing – masing per bungkus dengan berat 1kg .

Penangkapan terhadap tersangka G berdasarkan adanya laporan dari masyarakat sehingga tim opsnal Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mencokok tersangka sesuai dengan informasi yang di dapat penangkapan tersangka di pimpin langsung kasat narkoba Iptu Andhika beserta anggota lapangan lainnya .

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf di dampingi kasat narkoba Iptu Andhika ,mengatakan penangkapan terhadap G berdasarkan informasi dari masyarakat ,bahwa bakal ada peredaran narkoba di wilayah hukum polres Limapuluh Kota ,setelah di lakukan pengintaian dan penggerebekan hingga tersangka berhasil di tangkap dan mengamankan barang bukti kata Kapolres Kamis siang (7/9) 2023 di Mapolres Limapuluh Kota

Kapolres juga meyebutkan barang haram tersebut menurut pengakuan tersangka di dapatkan oleh tersangka G dari rekannya inisial “D yang bersangkutan berada di Lapas Nusa Kambangan sesampai di Limapuluh Kota ,ganja asal Penyabungan tersebut di bungkus oleh G dan bakal di edarkan di berbagai daerah Sumatera Barat

Menurut pengakuan tersangka ,ia hanya bertindak sebagai pembungkus di bayar Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) per bungkus atau per paket ,selanjutnya narkotika jenis ganja kering tersebut akan di edarkan di wilayah Sumbar termasuk di Limapuluh Kota sebut tersangka yang di dampingi Kasat narkoba Iptu Andhika dan KBO narkoba Ipda Jasmon Hendri serta Kanit 1 Aipda Doni Arwanto

Kapolres juga menambahkan bahwa barang haram tersebut di jemput tersangka G ke daerah Boncah antara perbatasan Kamang dengan Bukittinggi kepada seseorang yang bertugas sebagai tukang antar

Selain itu tersangka juga berstatus dua kali residivis ,saat ini statusnya sedang menjalani bebas bersyarat dari Lapas Kelas llA Bukittinggi tukuk Kapolres Ricardo

Pada kesempatan itu, Kapolres Condrat mengakui bahwa penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ganja itu merupakan kasus penangkapan narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres yang ia pimpin.

Atas perbuatannya, tersanga dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polres 50 Kota dari tersangka G :

  1. Narkoba jenis ganja sebanyak 49 paket dengan berat 54,1 kilogram
  2. Sebanyak 9 batang rokok yang didalamnya berisikan ganja
  3. Sebanyak 3 lakban warna kuning
  4. Gunting
  5. 1 handphone beserta sim card
  6. 2 karung besar warna putih
  7. 1 pak gabus warna putih
  8. 1 bungkus kertas rokok warna hitam
  9. 1 helai celana pendek (Julian)
scroll to top