Peredaran Narkoba Jaringan Aceh – Rantauprapat Berhasil di Ungkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

IMG16375188398270.jpg

Labuhanbatu, Sumatera Utara | Benuanews.com –

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh – Rantauprapat. Dalam kasus ini, ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu diamankan petugas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, ada empat tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kita juga menyita 300 gram bruto sabu, dari pengungkapan peredaran gelap narkoba jaringan Aceh – Rantauprapat ini,” sebut Sitepu kepada wartawan Benuanews.com, Minggu (21/11/2021).

Martualesi sebut, pada Senin (15/11/2021), pihaknya berhasil menangkap dua tersangka masing-masing berinisial E alias Atut (43) Warga Jalan Diponegoro Rantauprapat dan SAP alias Anggi (21) Warga Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

“Saat itu keduanya sedang mengendarai mobil Toyota Avanza Nopol B 1567 PYU di Jalan Baru By Pass Rantauprapat dan kita temukan narkoba jenis sabu seberat 300 gram bruto yang disimpan dalam tiga plastik klip di dalam mobil,” jelasnya.

Di hadapan petugas, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan ke daerah Ajamu Kecamatan Panai Hulu. Mereka hanya disuruh oleh seseorang laki-laki berinisial B alias Kotek Warga Jalan Sirandorung Kota Rantauprapat.

“Kotek memang target sasaran sasaran kita, sehingga petugas langsung memburu ke rumahnya. Tersangka Kotek kita tangkap di rumahnya bersama seorang laki-laki berinisial EM alias Madi (37) Warga Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Menurutnya, dari situlah kemudian selama 5 hari pihaknya melakukan pengembangan ke rumah tersangka Madi di Kuala Simpang dan dari hasil penggeledahan rumah Madi ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip.

“Dari keterangan Madi, kita lakukan lagi pengembangan ke Aceh, mencari laki-laki berinisial “J”, namun tidak berhasil ditemukan,” ucap Martualesi.

Adapun tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkoba. Dimana, Madi pernah ditangkap Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi, selesai menjalani hukuman pada tahun 2017.

“Sementara tersangka Anggi mengakui, selama kurun waktu tiga bulan menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan ke daerah Ajamu. Anggi ini juga mengaku sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan, yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram,” jelasnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tim LB)

scroll to top