Pasaman Barat | Benuanews.com – Peredaran 55 kg ganja di Pasbar digagalkan oleh Tim Sat Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kapolres Pasbar, AKBP Aries Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Eriyanto SH dan didampingi oleh Kabag Sumda Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra, saat jumpa pers dengan Insan Pers Pasbat di Simpang Empat, Sabtu (08/01/2022) memaparkan.
Dikatakannya, tersangka berhasil di tangkap dalam sebuah operasi oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, pada Jum’at (07/01/2022) sekitar pukul 04.00 Wib. di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, ” jelas Aries melalui Eriyanto.
Pihaknya berhasil meringkus empat orang warga daerah tersebut yang diduga pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering.
Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut di samping berhasil menahan empat pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 55 paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lak ban warna kuning, dengan berat diperkirakan 55 kg. dan empat unit telepon seluler jenis Android derta satu unit mobil merk Toyota Avanza yang platnya dipalsukan.
Personil Sat Res Narkoba Polres mengamankan tersangka masing- masing berinisial, JB Pgl Samson (40) beralamat Jr. Kampung Alang Nag. Muaro Kiawai Kec. Gunung Tuleh Kab. Pasaman Barat pekerjaan swasta dan DA Pgl Dodi (32) beralamat, Jr. Air Haji Nag. Sungai Aua Kec. Sungai Aur Kab. Pasaman Barat swasta serta LS Pgl Lukfi (28) beralamat, Jl. Sumda Jr. Taluak Ambun Nag. Ujung Gading Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat pekerjaan petani juga DAr Pgl Dod (32) beralamat, Jr. Tanjung Durian Nag. Rabi Jonggor Kec. Gunung Tuleh Kab. Pasaman Barat pekerjaan petani.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres tersebut.
Berbekal informasi awal tersebut, kemudian di lakukan penyelidikan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat hingga berujung pada penangkapan terhadap para pelaku.
“Para pelaku tertangkap tangan ketika membawa dengan menggunkan mobil Avanza Nopol BB 1716 AH palsu sedangkan Nopol aslinya 1431 SN. warna biru metalik yang dibawa dari daerah Peyabungan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara menuju dearah Pasaman Barat,” terangnya.
Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Pasbar mengamankan tersangka dan barang bukti guna di lakukan proses Lidik dan Sidik, untuk rencana tindak lanjutnya akan mengembangkan jaringan, memeriksa saksi dan tersangka, mengirim BB ke Labfor dan melakukan gelar perkara untuk proses lanjut.
Saat ini, lanjutnya, para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dikatakannta, kepada para tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk barang bukti sabu yang kita amankan, jika melihat kemasannya berasal dari Penyabungan Sumatera Utara, saat ini kita masih kembangkan untuk jaringan lainnya,” terang Eriyanto.
Kapolres Pasbar melalui Satreskoba Polres Pasbar mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi wilayah masing-masing, aga Bumi Mekar Tuah Basamo ini tak menjadi daya tarik dan sasaran empuk para pengedar narkoba sebagai pasar mereka.
“Kami mengajak masyarakat, untuk ikut menjaga Kabupaten Pasbar, agar tidak menjadi pasar peredaran narkoba. Jika melihat pengungkapan dengan barang bukti sebanyak ini, maka ada indikasi Pasbar akan dijadikan pasar peredaran narkoba,” Jelasnya.
Eriyanto menambahkan, sepanjang sejarah penangkapan kasus pengungkapan Narkoba di wilayah Res pasbar, ini adalah kasus terbesar, dan ini sebagai langkah kemajuan dalam memasuki tahun 2022 juga, sebagai kejutan menyambut hari jadi Pasbar yang ke 18.
” narkoba adalah musuh yang harus diperangi bersama, sebab dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, apa lagi narkoba dapat menghancurkan masa depan anak-anak bangsa, ” tutupnya.
(Saipen Kasri)