PERDANA DI TUAPEJAT, UMA RESTORATIVE JUSTICE DIRESMIKAN

IMG_20220518_113822-scaled.jpg

MENTAWAI (benuanews.com) ~ Kajati Sumbar Yusron, SH.MH didampingi Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet bersama Wakil Bupati Kortanius, Ketua DPRD dan Jajaran Forkopimda Mentawai meresmikan Uma Restorative Justice di Kawasan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.(18/05/2022).

Dalam kata sambutannya Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet menjelaskan makna Uma bagi masyarakat Mentawai. “Uma adalah kelompok sosial, tempat semua permasalahan di selesaikan. Mentawai ibaratnya adalah sebuah rumah yang tak berdinding, sehingga semua permasalahan dapat saja terjadi. Dengan adanya Uma Restorative Justice diharapkan semua permasalahan yang ada di masyarakat kita dapat diselesaikan dan diminimalisir.”

Pada kesempatan yang sama Kajari Mentawai Siti Holija Harahap, SH. MH menyebutkan bahwa tindak kriminal di Mentawai lebih dominan ke pelecehan seksual dan Uma Restorative Justice baru ada satu di Tuapejat. “Untuk meminimalisir tindak pidana yang sering terjadi, alangkah pentingnya Uma Restorative Justice harus dibangun di empat pulau yang ada di Mentawai. Untuk menjalankan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, perlu kontribusi baik dari pemerintahan Mentawai serta masyarakat. Maka Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menjadikan Uma Restorative Justice sebagai tempat untuk konsultasi atau bimbingan hukum di Tuapejat dan pulau lainnya yang ada di Mentawai.”

Kajari juga menambahkan apabila Tulou atau sanksi adat dalam penyelesai permasalahan tidak cukup efektif, maka Uma Restorative Justice bisa menjadi solusinya.

Ditempat yang sama Kajati Sumbar Yusron, SH.MH menyebutkan bahwa kategori yang bisa diajukan ke Restorative Justice diantaranya ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan kerugian yang diderita oleh korban dibawah 2,5 juta rupiah.

“Uma Restorasi Justice yang diresmikan hari ini bukan semata – mata untuk pelaksanaan Restorasi Justice saja, namun apa saja persoalan yang ada dimasyarakat sehingga kendala – kendala yang dirasakan oleh masyarakat bisa di selesaikan di Uma Restorasi Justice.”

Acara peresmian ditutup dengan penyerahan cindera mata antara Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Kajati Sumbar dan sesi foto bersama.(W).

scroll to top