Perda Tata Ruang Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Sahabat Alam Desak Revisi RTRW Kota Jambi

1000590957.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi 2024–2044 dinilai belum mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang dinamis dan iklim investasi yang progresif. Hal ini disampaikan oleh Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri B. Pardede, dalam pernyataan resminya, Rabu (2/7/2025).

“Revisi terhadap RTRW mutlak diperlukan agar arah pembangunan Kota Jambi tidak terhambat oleh regulasi yang sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini,” tegas Jefri.

Ia menilai bahwa keberadaan Perda tersebut belum mengakomodasi prinsip investasi hijau, modern, dan profesional sebagaimana semangat UU Cipta Kerja. Menurutnya, penyesuaian RTRW sangat penting untuk membuka ruang lebih luas bagi percepatan infrastruktur dan masuknya modal yang berpihak pada pembangunan berkelanjutan.

“Perubahan tata ruang bukan soal kepentingan investor semata, tapi bagian dari reformasi tata kelola kota yang berpihak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sahabat Alam Jambi mendukung Pemerintah Kota Jambi untuk tidak gentar terhadap tekanan kelompok-kelompok tertentu yang mencoba menghambat perubahan dengan narasi yang menyesatkan.

“Jangan khawatir dengan manuver mafia sumber daya. Kami percaya, Walikota Jambi, Gubernur, hingga Presiden-Wapres terpilih Prabowo-Gibran akan berdiri di pihak yang benar—untuk Indonesia yang ramah lingkungan dan ramah investasi,” tegas Jefri.

scroll to top