Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Mulai di Sosialisasikan

Batam (benuanews kepri) – Pemerintah Kota Batam  sosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Perwako tersebut akan segera diterapkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.Amsakar Achmad Wakil Walikota  menyampaikan, Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 sudah menembus 692 kasus. Penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.

“Itu kenapa Perwako ini dibuat, dengan harapan tentu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan,” kata Amsakar saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan sosialisasi akan mulai Senin (7/9), Tim terdiri dari Polri/TNI, Satpol, Kejaksaan, Ditpam. dalam pelaksanaannya razia akan digelar dua kali dalam satu minggu dan berlaku di 12 kecamatan. Itu sebabnya pihaknya mengimbau agar masyarakat jangan sampai tak patuhi protokol kesehatan.

Tim juga akan menyebarkan brosur untuk mempermudah penyampaian informasi mengenai Perwako terkait protokol kesehatan tersebut. Menurut dia pihaknya sudah melakukan rapat bersama tim dan sepakat turun untuk menerapkan aturan ini.

“SK akan segera dibuat, sehingga tim bisa langsung turun nantinya. Rabu depan kami sudah bisa jalan,” ujarnya.

Kemudian tahap sosialisasi pihaknya juga harus memperhatikan protokol kesehatan mulai dari jumlah peserta yang dibatasi, menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya.

Sosialisasi juga akan akan dilakukan oleh Camat dan Lurah, agar memberikan informasi kepada perangkat RT dan RW serta masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin mengatakan semua prosedur dalam menjalankan aturan ini sudah ada. Nanti tim akan turun berdasarkan itu, semua yang terkait penegakkan Perwako sudah ada, termasuk cara penarikan denda uang nantinya.

“Kalau kita berharap tentu tidak ada yang kena denda. Artinya masyarakat sadar sehingga tidak melanggar. Namun jika memang tidak bisa ditegur lisan, tentu mereka harus bayar denda itu atau bekerja sosial,” katanya.(df).

scroll to top