Perangkat Desa Mamben Lauk Dinilai Sebagian Cacat Hukum

IMG-20251225-WA01211.jpg

Lombok Timur.Benua News.Com – Permasalahannya itu kelihatan berbeda tata cara pelaksanaan wilayah itu dengan tempat yang lain, akhirnya berkaitan erat dengan malaadminstrasi merupakan perilaku perbuatan melawan hukum melampui wewenang, termasuk kelalaian dan tidak memperhatikan hukum atau Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

Dengan permasalahan kejadian di Mamben Lauk Kecamatan Wanasaba ini, mereka tidak menjalankan sesuai Perbup Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, pemilihan Kawil (kepala wilayah) ia menjalankan dengan cara pemilihan langsung, tanpa melalui seleksi karena muatan politik.

Oleh sebab itu, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Lombok Timur tidak memperbolehkan pelaksanaan seperti itu.

“tidak boleh itu mton, harus memakai landasan Perbup yang kita sebutkan ini dak bisa desa itu asal menunjuk-nunjuk perangkat desa, ada tes tulisnya, ada tes wawancaranya dan persyaratan lainnya”, Ujar Sasiawan Putradi.

Maka dalam menjalankan proses perlu tahapan-tahapan, yakni dalam ada berakhir masa jabatan, tentu ada yang lowong dengan melakukan tahapan, laporan rencana pengisian perangkat desa dengan cara kepala desa melaporkan kepada bupati melalui camat megenai akan dilaksanakan pengisian perangkat desa, terangnya Sasiawan.

Lanjut Sisawan, laporan yang dimaksud paling kurang berisi tentang jabatan perangkat desa yang dilakukan pengisian dan jadwal rencana pelaksanaan pengisian. Laporan tersebut dilengkapi dengan peraturan desa, tenatng susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Kemudian mekanisme pengisian perangkat desa telah meleakukan proses tahapan laporan rencana pengisian, pembentukan tim, penjaringan bakal calon dan penetapan calon, penyaringan, seleksi calon, rekomendasi camat dan pelantikan.

Dan dapat dijelaskan juga, dalam pengangkatan perangkat desa tidak hanya melihat pada sisi prosedurnya saja, tapi merujuk Pasal 10 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan berpedomaan pada asas asas umum pemerintahan yang baik yakni kepestian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, untuk kepentingan umum dan pelayanan yang baik, tutupnya.

(Habibuddin)

scroll to top