Penyidik Pidum Di Nilai Lambat Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana, Mahasiswa UM Bima Desak Kapolres Bima Kota Evaluasi Kanit Pidum Dan Penyidik Pidum

IMG-20250111-WA0062.jpg

Kota Bima, NTB.Benuanews.com.Pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar jam: 17:10 WITA telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan di Dusun Pajakai, Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, korban atas nama Ardiansyah

Seusai menjalani perawatan medis, Ardiansyah selaku korban penganiayaan dan pengeroyokan telah melaporkan aduan di Polsek Wera pada tanggal 30 November 2024 pukul 17.50 wita dengan nmr reg, SPKT: ADUAN/ K / 159 / XI / 2024 / NTB / SEK WERA/RES BIMA KOTA /POLDA NTB

lebih kurang dari satu Minggu Polsek Wera telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pengeroyokan atas laporan pengaduan Ardiansyah ke polres Bima Kota.

Dan pada tanggal 06 Desember 2024 Reskrim mengeluarkan surat Pemberitahuan pengembangan hasil penelitian ( SP2HP ) kepada Ardiansyah selaku pelapor.

Sampai pada hari ini Sabtu tanggal 11 Januari 2025 kasus tersebut belum ada kejelasan sama sekali dari penyidik Pidum Polres Bima Kota.

Satria Jundullah dan Ardiansyah selaku mahasiswa universitas Muhammadiyah Bima beserta kawan-kawan menduga ada konspirasi busuk yang di lakukan oleh para terduga pelaku dengan penyidik Pidum sehingga proses penanganan kasus ini lambat dan mandek di tengah jalan. Ujar’ mereka pada tim investigasi media Benuanews.com.

Menindaklanjuti kinerja penyidik Pidum Polres Bima Kota yang lambat dalam penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang di laporkan oleh Ardiansyah selaku korban dan sekaligus pelapor.

Satria Jundullah mahasiswa universitas Muhammadiyah Bima berserta kawan-kawan, desak Kapolres Bima Kota untuk segera mengevaluasi Kanit Pidum beserta penyidik Pidum Polres Bima Kota . Tegas’ Satria Jundullah pada tim investigasi, Benuanews.com.

(Investigasi)

scroll to top