Penyidik Kejaksaan Periksa Tiga Saksi Terkait Perkara PT. Krakatau Steel Pada Tahun 2011

IMG-20220621-WA0018.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, kembali memeriksa saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana mengatakan, ada tiga saksi yang diperiksa.

Para saksi yang diperiksa, PS selaku Manager Proyek PT. Krakatau Steel, diperiksa saat saksi selaku Mantan Project Director BFC Project periode September 2019 s.d Desember 2021 hubungannya dengan BFC Project adalah pada periode tahun Oktober 2017 s.d September 2019.Dimana saksi sebagai Deputi Project Director BFC Project yang membantu Project Director/Perwakilan Pemilik (an. Raden Hernanto) untuk menyiapkan komunikasi, korespondensi dan meeting dengan pihak konsorsium (kontraktor).

“Kemudian pada periode September 2019 s.d Desember 2021, yang bersangkutan diangkat sebagai Project Director BFC Project, dimana tugas sebagai Project Director adalah mengkoordinir dan mengendalikan pekerjaan agar sesuai dengan kontrak cq Addendum Keempat Kontrak, progress pekerjaan pada saat progress pekerjaan pada saat yang bersangkutan sebagai Project Director sudah mencapai penerbitan FBI (First Blow In) atau sekitar 90% dan pembayaran untuk Foreign Portion sudah mencapai 87,33% atau USD 292.454.071, namun untuk Local Portion sudah dibayar 100 % (Rp 2.215.424.762.190.,-) melalui pembayaran proyek dan bridging loan walaupun proyek belum selesai, karena sampai dengan 13 Desember 2019 tahap Operation Readiness gagal (belum berhasil) sehingga dilakukan penghentian sementara (planned shut down), dan hingga hari ini belum dilakukan serah terima proyek (Final Acceptance) dari Kontraktor kepada Pemilik Pekerjaan (PT Krakatau Steel),”katanya,Selasa (21/6).

Selain saksi PS, tim penyidik juga memeriksa saksi H selaku Manager Proyek PT. Krakatau Steel, diperiksa terkait pihak yang mengetahui tentang penerbitan notice to proceed dan dimulainya pekerjaan project BFC.

Selain kedua saksi, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa saksi RHW selaku Manager Proyek PT. Krakatau Steel, diperiksa saat saksi sebagai Mantan General Manager Proyek BFC PTKS periode Juli 2013 s.d Agustus 2021 dan (tim persiapan dan implementasi proyek PTKS untuk proyek BFC tahun 2011).

“Hbungannya dengan BFC Project adalah pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Manager Proyek BFC diterangkan bahwa coke oven gas holder yang belum terpasang saat itu sekitar USD 20 juta dengan kurs dollar Rp.9000,- dengan jumlah total sebesar Rp. 180 Milyar,”imbuhnya.

Ditambahkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

scroll to top